Jakarta , 07 November 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta 10130
Perihal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMECATAN PEMBINA DAN PENGURUS YAYASAN MAJU BERSAMA
Antara PENGGUGAT 1. Dra. Hj. Nabila Syahrini 2. Hj. Slamet Rianto Melawan TERGUGAT 1. Norman Pariaman 2. Alfonso Eduardo 3.Anisa Santidewi |
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- Getri Permata Sari S.H., M.H.
- Shafira Aurellia S.H., M.H.
- Rinjani Indah S.H., M.H.
- Pauline Tiarari S.H., M.H.
- Ardhannti Nurwidya S.H., M.H.
- Aregina Nareswari S.H., M.H.
- Citta Parahita W S.H., M.H.
- Putri Bening S.H., M.H.
- Pratiwi Astriasari S.H., M.H.
- M. Justian Pradinata S.H., M.H.
- M. Ikhsan Kamil S.H., M.H.
- Erwin Setiawan S.H., M.H.
- Justify S.H., M.H.
- Diaudin S.H., M.H.
- Riyan Permana Putra S.H., M.H.
- Tomy Sutedjo S.H., M.H.
- Erikson Aritonang S.H., M.H.
- Aliffia Maharani S.H., M.H.
- Yoga Budhi Prananto S.H., M.H.
- Irma Gusmayanti S.H., M.H.
- Tiorua Pretty S.H., M.H.
- Beatrik Dwi Septiana S.H., M.H.
- Ayu Novianti S.H., M.H.
- Brenda Budiono S.H., M.H.
- Novita Ariefiani S.H., M.H.
- Saiful Tenaya S.H., M.H.
- Dandy Firmansyah S.H., M.H.
- Anggarara Cininta S.H., M.H.
- Pakerti Wicaksono S.H., M.H.
Advokat pada Kantor Hukum Djatmiko and Partners yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 57, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2011, bertindak untuk dan atas nama:
1. Nama : Juniar Silalahi
Umur : 41 tahun
KTP : 09.1234.785337.2395
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Percetakan Negara 4 No. 2 Jakarta Pusat
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
2. Nama : Hj. Nabila Syahrini
Umur : 32 Tahun
KTP : 09.1234.789672.2345
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Pengurus Yayasan Maju Bersama
Alamat : RT 032/RW 008, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II
3. Nama : H. Slamet Rianto
Umur : 30 Tahun
KTP : 09.2567.789472.4568
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota Pembina Yayasan Maju Bersama
Alamat : RT 002/ RW 008, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap
1. Nama : Norman Pariaman
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Pengacara
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sisingamangaraja No. 12, Jakarta Pusat
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. Nama : Alfonso Eduardo
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Ketua Pembina Yayasan Maju Bersama
Agama : Katolik
Alamat : Jalan DI. Panjaitan No. 20, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
3. Nama : Anisa Santi Dewi
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Notaris
Agama : Islam
Alamat : Jalan Meranti No. 11, Tanggerang.
Yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERGUGAT.
Adapun alasan dan dasar PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal ini Yayasan Maju Bersama adalah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan memiliki maksud dan tujuan untuk meluaskan serta meningkatkan mutu pendidikan yang beralamat di Jalan Anggrek Bulan No. 23, Jakarta Selatan;
- Bahwa didalam perjalanannya, Yayasan Maju Bersama ini telah mengalami perubahan Akta Notaris yang terakhir kalinya dan sah Akta Notaris tersebut yakni Akta Berita Acara Rapat Yayasan Maju Bersama tertanggal 11 November 2006 Akta Nomor 02 yang dibuat dihadapan Rinto Sinaga, S.H., Notaris di Jakarta dan telah terdaftar dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 701 tertamggal 30 Mei 2007 tambahan (vide Bukti P-1 Akta Berita Acara Rapat Yayasan Maju Bersama, Nomor: 001/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011); ( vide Bukti P-2 bukti telah terdaftar, diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 701 tertanggal 30 Mei 2007 Tambahan Berita Negara No. 34 tertanggal 30 Mei 2007, Nomor: 002/ABR/2011/PA.KAL-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa dalam hal ini, susunan pembina, pengurus dan pengawas Yayasan Maju Bersama ini terdiri dari pembina yang memiliki Ketua Alfonso Eduardo dan anggota pembina seperti H. Slamet Rianto, Doktor H. Murdianto, dan Juniar Silalahi. Sedangkan pengurus diketuai oleh Dra. Hj. Nabila Syahrini, H. Susilo Martono sebagai sekertaris, Bendahara Umum adalah H. Ir. Bakri Teguhriyanto, dan Bendahara adalah Pertiwi Kartini. Sedangkan pengawas diemban oleh Dokter H. Sulaiman, dalam hal ini sudah dibuktikan dengan lampiran pada poin 2;
- Bahwa dalam perjalanannya, ada ketidakharmonisan antara sesama pembina, hal ini dibuktikannya dengan Alfonso Eduardo mengadakan Rapt Pembina sebagaimana tertuang dalam Akta No. 6 tanggal 11 November 2007 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Maju Bersama, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. Zulkarnaen Nurdin, S.H.. Namun Keputusan Rapat Pembina tersebut (Akta No. 6 tertanggal 11 November 2007) tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan (Vide Bukti P-3 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 434/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Januari 2010 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2321/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 17 November 2008 Nomor 003/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa pada saat perkara tersebut masih dalam sengketa di pengadilan, TERGUGAT I yang merupakan mantan Kuasa Hukum Yayasan yang menjadi orang kepercayaan TERGUGAT II telah melakukan serangkaian tindakan rekayasa seolah-olah diadakan Rapat Pembina pada tanggal 30 September 2008 bertempat di kantor TERGUGAT I, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 88 tanggal 30 September 2008 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT, Notaris di Tangerang, yang hasil rapat tersebut diantaranya memberhentikan Juniar Silalahi dan selanjutnya mengangkat Norman Pariaman selalu anggota pembina Yayasan Maju Bersama. Selain itu, Norman Pariaman yang memiliki latar belakang pendidikan hukum itu juga membuat akta-akta baru yang didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor: 88 tanggal 30 September 2008 yang dibuat oleh Anisa Santi Dewi S.H., M.Kn.; (vide bukti P-4 Akta Penyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 88 tanggal 30 September 2008 Nomor 004/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa pada poin 5 (lima), Juniar Silalahi atau yang disebut dengan Penggugat I mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian akepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dalam hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT merupakan suatu kesengajaan yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT I. Dalam hal ini hal yang dilakukan PARA TERGUGAT melanggar Perbuatan Melanggar Hukum yang tidak tertulis yakni Kepatutan, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum yang berlaku di masyarakat. Pemecatan PENGGUGAT I tidak sesuai dengan Hukum yang tidak tertulis yakni sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Maju Bersama.
- Bahwa dalam hal ini akta lainnya yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT adalah Akta dengan Nomor 27 tertanggal 23 September 2010 yang isi pokoknya adalah memutuskan dan/atau meratifikasi Akta Nomor 88 tanggal 30 September 2008, yang mana dalam akta ini disebutkan bahwa Rapat Pembina tanggal 23 September 2010 dihadiri oleh Alfonso Eduardo selaku Ketua Pembina Yayasan Maju Bersama sekaligus mewakili Juniar Silalahi selaku anggota Pembina Yayasan Maju Bersama berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan 17 September 2010. Norman Pariaman juga hadir dalam rapat ini selaku undangan; (vide P-5, akta dengan Nomor 27 tertanggal 23 September 2010 Nomor: 005/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2010 diterbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Maju Bersama No. 77 tertanggal 27 Oktober 2010 yang isi pokoknya memberhentikan H. Slamet Rianto selaku anggota pembina dan juga mengangkat Hazizah Miranda sebagai anggota pembina untuk menggantikan H. Slamet Rianto dan ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Maju Bersama, dimana anggota badan pendiri yayasan atau memiliki dedikasi yang tinggi terhadap yayasan (vide P-6 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Maju Bersama No. 77 tertanggal 27 Oktober 2010 Nomor 006/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa pada poin 8 (delapan) tindakan yang dilakukan oleh Notaris Anisa Santi Dewi S.H., M.Kn merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Dalam hal ini yang dilakukan TURUT TERGUGAT merupakan suatu kesengajaan yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT III. Dalam hal ini hal yang dilakukan TURUT TERGUGAT melanggar Perbuatan Melanggar Hukum yang tidak tertulis yakni Kepatutan, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum yang berlaku di masyarakat. Pemecatan PENGGUGAT III tidak sesuai dengan Hukum yang tidak tertulis yakni sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Maju Bersama.
- Bahwa kemudian ternyata pada tanggal 3 November 2010, TURUT TERGUGAT. kembali melakukan kekeliruan hukum menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama, Nomor 15 tertanggal 3 November 2010 yang isi pokoknya adalah meratifikasi hal-hal yang telah diputuskan dalam Akta No. 77 tertanggal 27 Oktober 2010 (vide P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 15 tertanggal 3 November 2010 Nomor 007/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa kemudian ternyata pada tanggal 28 Februari 2011, Notaris Anisa Santi Dewi, S.H., M.Kn. kembali menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 90 tertanggal 28 Februari 2011 yang isi pokoknya menolak Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan tahun 2008, 2009, dan 2010 yang disampaikan oleh Dra. Hj. Nabila Shayrini selaku Ketua Pengurus Yayasan padahal faktanya Dra. Hj. Nabila Syahrini tidak pernah membuat laporan sebagaimana diuraikan dalam akta ini, isi akta ini juga melakukan audit menyeluruh terhadap Yayasan Maju Bersama tahun 2008, 2009, dan 2010 serta melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas kegiatan yang dilakukan oleh pengurus di tahun 2008, 2009, dan 2010. (vide P-8 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 90 tertanggal 28 Februari 2011 Nomor 008/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa dalam hal ini selain diterbitkan Akta No. 90 tanggal 28 Februari 2011, Notaris Anisa Santi Dewi, S.H., M.Kn., pada tanggal yang sama juga menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 91 tanggal 28 Februari 2011 yang isi pada pokoknya adalah Perubahan Anggaran Dasar Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16, Perubahan Data Yayasan mengenai susunan pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Maju Bersama termasuk pemberhentian secara hormat Ketua Pengurus Yayasan Maju Bersama yang saat itu sedang menjabat yaitu Dra. Hj. Nabila Syahrini dan digantikan TERGUGAT I. (vide P-9 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 91 tanggal 28 Februari 2011 Nomor 009/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa apa yang tertulis dalam poin 12 (dua belas) dalam hal dijadikan dasar PERBUATAN MELAWAN HUKUM didasarkan pada pasal 52 Undang-undang Yayasan No 28 tahun 2004 pada ayat (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Dan dalam ayat (2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam hal ini PENGGUGAT II, dalam ayat satu tidak memenuhi karena tidak pernah adanya keputusan rapat dan terjadinya suatu konspirasi untuk membuat seolah-olah terjadinya rapat pemberhentian. Dan dalam ayat 2 pengurus yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan sesuai dengan anggara dasar, sedangkan pengangkatan pengganti PENGGUGAT II tidak pernah sesuai dengan anggaran dasar yang ada. Sehingga terjadinya suatu hak yang dilanggar sehingga menyebabkan hak PENGGUGAT II ini mengajukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Bahwa Akta Nomor 91 tanggal 28 Februari 2011 tersebut telah dibuat dalam Daftar Yayasan dan telah diterbitkan dalam Berita Negara No. 147/AD, Tambahan Berita Negara No. 65 tertangal 16 Agustus 2011) (vide P-10 Daftar Yayasan dan telah diterbitkan dalam Berita Negara No. 147/AD, Tambahan Berita Negara No. 65 tertanggal 16 Agustus 2011 Nomor 010/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011);
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2011, Dra Hj Nabila Syahrani tiba-tiba mendapat somasi dari Norman Pariaman; (aku ga cantumin somasi di replik nanti dibahas yah, di jawaban di eksepsi aja);
- Bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sehingga apa yang dilakukan oleh TERGUGAT I yakni bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan, dimana anggota Pembina merupakan anggota Badan Pendiri Yayasan atau memiliki dedikasi yang tinggi terhadap yayasan, sedangkan TERGUGAT I tidak mempunyai keduanya;
- Bahwa pada poin 5 (lima) serta poin 12 (dua belas) dapat disimpulkan bahwa Norman Pariaman memegang dua jabatan sekaligus yakni sebagai Pembina dan Pengurus. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Yayasan pasal 29 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dalam hal ini TERGUGAT I merangkap sebagai Pembina dan Pengurus, hal ini jelas-jelas menyalahi ketentuan yang dituliskan didalam Undang-Undang Yayasan, hal ini dibuktikan dengan mengangkat Norman Pariaman sebagai Pembina, lalu Norman Pariaman kembali diangkat sebagai Pengurus, dan tidak ada bukti pemberhentian sebagai Pembina ataupun Pengurus sehingga dalam hal ini kami berasumsi Norman Memiliki jabatan Rangkap;
- Bahwa dalam hal ini Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Yayasan, dalam hal ini TERGUGAT I merangkap sebagai Pembina dan Pengurus, hal ini jelas-jelas menyalahi ketentuan yang dituliskan didalam Undang-undang Yayasan;
- Bahwa pengangkatan TERGUGAT I sebagai Pembina dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada Poin 5 dan Poin 12 menyebabkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Maju Bersama Nomor 91 tanggal 28 Februari 2011 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT tentu saja berakibat tidak sah dan menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;
- Bahwa TURUT TERGUGAT juga telah melakukan serangkaian tindakan penerbitan akta yang tidak sah dengan melakukan penerbitan yang bertententangan dengan Undang-undang Jabatan Notaris yaitu akta-akta yang memihak kepada salah satu pihak yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu Akta No. 88 tanggal 30 September 2008, Akta no 27 tanggal 23 September 2010, Akta no 77 tanggal 27 September 2010, Akta no 15 tanggal 3 November 2010, Akta no 77 tanggal 27 Oktober 2010, Akta no 90 tanggal 28 Februari 2011, dan yang terakhir Akta no 91 tanggal 28 Februari 2011 dengan dasar hukum Pasal 20 (1) UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris , Pasal 16 (1) “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum” Sehingga TURUT TERGUGAT dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 85 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT sebagai anggota Pembina dan Pengurus Ketua yang secara individu merasa terlanggar haknya, dan secara sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dengan demikian, terhadap PARA TERGUGAT dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT karena PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri PARA PENGGUGAT;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2009 PARA PENGGUGAT mengetahui bahwa Norman Pariaman mempunyai hutang kepada Nicholas Saputra sebesar Rp. 300.000.000,- yang dikuatkan dalam Akta Pengakuan Akta no 62 tanggal 10 Juni tahun 2009 dihadapan Notaris Genio Ladyan Finasisca S.H M.Kn yang jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2012. ( vide P-11 Akta Pengakuan Utang no 62 tanggal 10 Juni 2009 Nomor 011/ABR/2011/PA.JAK-PUS tanggal 01-11-2011). Dalam hal ini, PARA PENGGUGAT mempunyai kekhawatiran bahwa TERGUGAT I tidak dapat mengganti kerugian materiil dan immateriil. Berdasarkan fakta di atas, untuk mencegah TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan tindakan dalam bentuk apapun terhadap harta kekayaannya yang dapat merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT sehingga kami memohon peletakan Sita Jaminan terhadap :
· Mobil Toyota Camry, dengan nomor polisi B 1320 EEQ tahun 2009
· Mobil Toyota Avanza dengan no polisi BG 178 EA tahun 2010
· Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1285 EB tahun 2008
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yaitu membiarkan akta-akta yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT, yakni bukti P-2 sampai dengan bukti P-10 menyebabkan PARA PENGGUGAT mengalami kerugian materiil dan imateriil, sehingga PARA TERGUGAT harus untuk mengganti kerugian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum pada poin 21 yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, baik yang dilakukan dengan sengaja, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara materil dan immateriil, kerugian yang didapat dalam hal ini akan dirinci dalam tabel berikut ini :
PIHAK YANG DIBERHENTIKAN | Tahun Diberhentikan | Kerugian Materil | Kerugian Imateril |
Juniar Silalahi (anggota Pembina) | September 2008 | Gaji yang tidak dibayar selama tiga tahun selama sebulan (tertera dalam anggaran dasar pasal 15) mendapat gaji Rp.20.000.000.- dikalikan dengan 27 bulan dengan total Rp.540.000.000,- | Anak semata wayang Tidak bisa melanjutkan sekolah Kedokteran FKUI selama dua tahun, satu semester Rp.15.000.000 dikalikan 4 semester total Rp.60.000.000.- |
H. Slamet Rianto | Oktober 2010 | Gaji yang tidak dibayar selama 1 tahun selama sebulan (tertera dalam anggaran dasar pasal 15) mendapat gaji Rp.20.000.000.- dikalikan dengan 12 bulan dengan total Rp. 240.000.000,- | Anak Sulung tidak dapat melanjutkan sekolah Kedokteran di FKG UI selama dua semester Rp 15.000.000 dikalikan dengan 2 Semester total Rp. 30.000.000,- |
Hj. Nabila Syahrini | Februari 2011 | Gaji yang tidak dibayar selama 9 bulan selama sebulan (tertera dalam anggaran dasar pasal 15) mendapat gaji Rp.15.000.000.- dikalikan 9 bulan dengan total Rp 135.000.000 | Anak Sulung tidak dapat melanjutkan sekolah Kedokteran di FKG UI selama dua semester Rp 15.000.000 dikalikan dengan 2 Semester total Rp. 30.000.000,- |
|
| Total kerugian material = Rp. 135.000.000 + Rp 540.000.000 + Rp 240.000.000 = Rp 915.000.000,- | Total Kerugian imaterial = Rp 60.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 120.000.000,- |
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan batal akta yang diterbitkan TURUT TERGUGAT yaitu Akta Bukti P2- P10 dan mengembalikan keadaan kembali seperti sebelum akta tersebut dibuat;
4. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp 915.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian imateriil sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
7. Menyatakan sah dan berharga seluruh Sita Jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. -ex aequo et bono-
Hormat Kami,
Kuasa PARA PENGGUGAT
Getri Permata Sari S.H., M.H.
Shafira Aurellia S.H., M.H.
Rinjani Indah S.H., M.H.
Pauline Tiarari S.H., M.H.
Ardhanti Nurwidya S.H., M.H.
Aregina Nareswari S.H., M.H.
Citta Parahita Widagdo S.H., M.H.
Putri Bening S.H., M.H.
Pratiwi Astriasari S.H., M.H.
M. Justian Pradinata S.H., M.H.
M. Ikhsan Kamil S.H., M.H.
Erwin Setiawan S.H., M.H.
Justify S.H., M.H.
Diaudin S.H., M.H.
Riyan Permana Putra S.H., M.H.
Tomy Sutedjo S.H., M.H.
Erikson Aritonang S.H., M.H.
Aliffia Maharani S.H., M.H.
Yoga Budhi Prananto S.H., M.H.
Irma Gusmayanti S.H., M.H.
Tiorua Pretty S.H., M.H.
Beatrik Dwi Septiana S.H., M.H.
Ayu Novianti S.H., M.H.
Brenda Budiono S.H., M.H.
Novita Ariefiani S.H., M.H.
Saiful Tenaya S.H., M.H.
Dandy Firmansyarh S.H., M.H.
Anggarara Cininta S.H., M.H.
Pakerti Wicaksono S.H., M.H.