cari tugasmu

Selasa, 27 Desember 2011

Hukum Lingkungan AMDAL

HUKUM LINGKUNGAN

Apa itu AMDAL?
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Apa guna AMDAL?

Guna AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.

"...ditujukan untuk menjamin rencana usaha layak lingkungan"
Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
"...memberikan solusi minimalisasi dampak negatif"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/
pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan""...disusun sebelum rencana kegiatan dibangun

Apa dokumen AMDAL?

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL.  Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL.  Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
"...dokumen KA-ANDAL harus disepakati isinya oleh Komisi Penilai AMDAL terlebih dulu 
sebelum digunakan sebagai acuan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL"
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.  
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.  
Ketiga dokumen ini diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.  Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
"...dokumen ANDAL, RKL, dan RPL menjadi satu bagian tak terpisahkan 
yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL secara bersama-sama
Siapa yang harus menyusun AMDAL?  Bagaimana menyusunnya?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya.  Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.

"...kewajiban menyusun dokumen AMDAL didasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, 
sehingga tidak semua jenis kegiatan yang membutuhkan ijin perlu menyusun AMDAL"

"...kriteria kewajiban AMDAL pada dasarnya mencakup :
- potensi kegiatan menimbulkan dampak penting;
- tidak pastinya ketersediaan pengelolaan lingkungan dalam mengontrol dampak penting tersebut"

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya.  Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.  Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal
Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?
 
"...pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan dalam AMDAL adalah 
Komisi Penilai, pemrakarsa, masyarakat terkena dampak, dan pemberi Ijin"

Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.  Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.  Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini.  Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 
Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups).  Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
Pemberi Ijin; cukup jelas
Apa itu UKL dan UPL ?
 
"...kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan
upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan"

Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa suatu rencana usaha/kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL; yaitu kegiatan yang diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak 
 
"...pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan 
terdiri dari dua kategori, yaitu :
- harus melewati suatu kajian lingkungan terlebih dulu yang disebut Dokumen UKL-UPL;
- tidak perlu melewati kajian lingkungan dalam Dokumen UKL-UPL"
 
Ada beberapa kegiatan yang walaupun tidak akan menimbulkan dampak penting tetap membutuhkan identifikasi dampak terlebih dulu sebelum dapat dipastikan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungannya.  Identifikasi dampak ini dibutuhkan karena ada kombinasi antara frekuensi kegiatan yang tinggi dengan intensitas dampak yang tinggi sehingga menyebabkan munculnya ketidakpastian pengelolaan dampak yang perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.  
 
Kajian lingkungan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  Dokumen ini berisi uraian singkat dari proses identifikasi dampak yang dilakukan secara sistematis, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan.
 
"...Dokumen UKL-UPL dibutuhkan bagi 
kegiatan tidak wajib AMDAL yang masih memerlukan identifikasi dampak 
akibat ketidakpastian yang muncul dari
kombinasi frekuensi kegiatan dan intensitas dampak yang relatif tinggi 
sehingga perlu dikomunikasikan kepada pihak lain yang terkait"
 
Kegiatan-kegiatan tidak berdampak penting yang frekuensi kegiatan dan intensitas dampaknya relatif rendah sehingga tidak ada lagi ketidakpastian masalah pengelolaan dampaknya tidak perlu menyusun Dokumen UKL - UPL, dan dapat langsung melakukan berbagai upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
 
 
"...AMDAL adalah perangkat wajib yang penggunaannya diharapkan komplemen
dengan perangkat-perangkat lainnya"

Kaitannya dengan dokumen lingkungan wajib lainnya; ada beberapa dokumen lingkungan maupun kajian lingkungan yang sifatnya diwajibkan.  Pada dasarnya, dokumen-dokumen lingkungan wajib seperti ini sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Kepala Bapedal.  
Dokumen-dokumen lingkungan wajib tersebut adalah Dokumen UKL-UPL,  Audit Lingkungan Wajib,  Revisi RKL-RPL, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal.

"...rencana kegiatan yang sudah ditetapkan menyusun UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun AMDAL; kegiatan berjalan yang diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru;
pengubahan kegiatan yang hanya membutuhkan penyesuaian RKL-RPL tidak perlu menyusun AMDAL lagi"
 
Kaitannya dengan dokumen lingkungan sukarela yang dikenal; penyusunan dokumen lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.  Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "menambal" ketidaksempurnaan dokumen AMDAL.
·         Dokumen-dokumen lingkungan yang sifatnya sukarela ini sangat bermacam-macam dan terbukti amat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.  Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-macam lainnya
Bagaimana prosedur AMDAL di Indonesia?

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penapisan; atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.  
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.  
Proses penilaian KA-ANDAL; setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.  
·         Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).  Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 
Apakah kegiatan anda wajib menyusun AMDAL?

Apabila menghadapi salah satu pertanyaan di bawah ini: 

Apakah anda akan membangun sebuah usaha/kegiatan? Wajibkah AMDAL?
 
Ada proyek yang akan dibangun di sekitar rumah anda? Wajibkah AMDAL?

Dapat dilakukan langkah-langkah berikut untuk memastikannya:

Apa yang harus dilakukan bila wajib menyusun AMDAL?

Sebagaimana disebutkan diatas, prosedur AMDAL pada dasarnya terbagi dalam 4 bagian.  Hal-hal yang harus diperhatikan dengan seksama oleh penyusun AMDAL adalah :
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; walaupun tata cara pengumuman dan konsultasi masyarakat tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08/2000, pemrakarsa/penyusun AMDAL bebas mengadopsi berbagai teknik dan metodologi pengumuman dan konsultasi masyarakat yang telah dikenal, selama tidak melanggar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.  
"...Proses pengumuman diharapkan memperhatikan keunikan bahasa dan 
pola komunikasi setempat yang efektif;
Proses konsultasi masyarakat harus memperhatikan pola dan struktur sosial budaya setempat."
World Bank, ADB, dan beberapa negara di dunia seperti Kanada menerapkan aturan khusus pelaksanaan pengumuman dan konsultasi masyarakat dalam proses penyusunan Environmental Assessment yang bisa dijadikan referensi.  Diharapkan dalam waktu dekat akan diterbitkan pedoman pelaksanaan konsultasi masyarakat dalam AMDAL yang khas Indonesia.

Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL; secara garis besar, hal terpenting yang perlu terangkum dengan baik dalam KA-ANDAL adalah hasil konsultasi masyarakat dan masukan dari masyarakat.  Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan penentuan isu pokok dari potensi dampak di lokasi rencana kegiatan tersebut.  
"...Hasil pelingkupan adalah kunci dari KA-ANDAL, 
dimana hasil konsultasi dengan masyarakat serta masukan masyarakat yang diberikan
selama masa pengumuman menjadi sumber informasi utama proses pelingkupan tersebut."
Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 1992, walaupun sangat disarankan untuk menggunakan referensi lain yang ada untuk menyempurnakan dan melengkapi proses pelaksanaan tersebut.   

Proses penilaian KA-ANDAL; tahap pengajuan dokumen KA-ANDAL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
1.     Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 
2.     Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan
3.     Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah  yang ditetapkan sekretariat
4.     Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL
Proses penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL perlu mencermati kekhasan aspek, teknis kegiatan, dan ekosistem rencana kegiatan tersebut.  Oleh sebab itu, pedoman penyusunan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 tidak cukup.  Berbagai pedoman yang secara khusus membahas metodologi penyusunan ANDAL dari aspek sosial, kesehatan masyarakat, valuasi ekonomi; dari tipe kegiatan seperti pemukiman terpadu; dan dari tipe ekosistem seperti lahan basah dan kepulauan, telah diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Bapedal. Sangat disarankan untuk melihat referensi-referensi internasional lainnya dalam memperkaya penyusunan dokumen tersebut.

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; tahap pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
1.     Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 
2.     Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan
3.     Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah  yang ditetapkan sekretariat
4.     Memastikan waktu pertemuan dengan tim teknis
5.     Merangkum masukan dari tim teknis sebagai bekal dalam menghadapi Komisi Penilai AMDAL
6.     Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL.
Apa itu revisi RKL dan RPL?

Dari sudut legislatif, istilah revisi RKL dan RPL tidak dikenal dalam prosedur resmi AMDAL.  Namun demikian istilah ini sering disebut/dipergunakan untuk situasi perbaikan isi dokumen RKL dan RPL saja untuk menyesuaikan atas perubahan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari suatu kegiatan yang telah beroperasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai revisi RKL dan RPL adalah :
·         Revisi RKL dan RPL bukan merupakan prosedur umum bagi sebuah kegiatan yang membutuhkan perubahan atas pola pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.  Penerapannya bersifat kasuistik.
·         Revisi RKL dan RPL tidak selalu harus dinilai di Komisi Penilai AMDAL.  Penilaian dilakukan apabila ada situasi khusus yang menyebabkan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait.  
·         Penyempurnaan RKL dan RPL harus selalu dilakukan secara otomatis oleh pemrakarsa sendiri untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungannya.  Penyempurnaan yang bersifat sukarela ini tidak usah diproses secara formal apabila memang tidak ada perubahan detail kegiatan yang berarti.
Perubahan detail kegiatan pada dasarnya berimplikasi pada penyusunan AMDAL baru.  Keputusan untuk hanya mengubah RKL dan RPLnya saja harus diambil setelah yakin bahwa studi AMDAL yang lama memang dianggap telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya dampak baru akibat perubahan kegiatan
Buatlah Materi Di atas dalam bentuk Animasi ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar