cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum administrasi negara uas 2

BKDD Bebani Biaya Peserta PI
Sebesar Rp800 Ribu, Jumlah PNS Sebanyak 500 Orang, Ada Juga Peserta Dari Luar Takalar

TAKALAR, UPEKS—Ba-dan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Takalar, dituding memungut biaya pendaftaran Penyesuaian Ijazah (PI) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, para peserta PI tersebut dibebani biaya pendaftaran sebesar Rp800 ribu per orang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah PNS yang mengikuti ujian PI sekira 500 lebih orang. Diantaranya, kurang lebih 200 PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, dan 300 lebih PNS asal luar Kabupaten Takalar.
“Biaya yang dibebani ke peserta itu sangat tinggi. Dana itu diperuntukkan untuk apa,” tanya salah seorang sumber, yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sumber juga menambahkan, ujian PI yang dilaksanakan 7 November lalu, hanya menggunakan fotocopy soal ujian PI tahun 2008. Parahnya lagi, penyelenggaraan ujian tidak dikerjasamakan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
“Soal ujian untuk penyetaraan pangkat dan golongan yang digunakan itu, hanya copy-paste dari soal tahun 2008 lalu. Karena, soal nya sama persis, tidak ada bedanya. Hanya saja ada pengurangan jumlah soal. Tahun 2008, ada 100 soal dan yang muncul pada ujian kemarin, 98 soal. Jadi yang beda hanya jumlah soal, karena dikurangi dua soal,” ungkap sumber Upeks.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kompetensi salah seorang oknum staf bidang Diklat BKDD Takalar yang menyusun soal ujian tersebut. “Permasalahannya, apakah soal ujian yang dibuat salah seorang staf bidang Diklat BKDD, berinisial Sup, berkualitas atau tidak. Sebab, ujian itu untuk kenaikan pangkat para PNS,” bebernya, Minggu (14/11).
Secara terpisah, Kepala Bidang Diklat BKDD Takalar, Kasamuddin yang dikonfirmasi, Jumat (12/11) kemarin, menampik tudingan penyelewengan anggaran penyelenggaraan PI yang ditujukan kepada pihaknya.
Menurut dia, dana yang terkumpul dari peserta tersebut, digunakan untuk menyusun soal ujian dan biaya administrasi serta honor panitia. “Tidak ada penyelewengan yang kami lakukan. Untuk PNS Takalar yang ikut PI, tidak dikenakan biaya. Tapi bagi PNS luar Takalar, dikenakan biaya. Karena anggaran untuk PI sangat terbatas,” kilahnya.



1.   Prosedur Kenaikan Pangkat
Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Surat pengantar usul kenaikan pangkat sebagaimana tersebut pada huruf a disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I – k.
Tembusan surat pengahantar yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan usul kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/c ke atas yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-I.
Tembusan surat pengantar dan usul kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/c ke atas sebagaimana dimaksud dalam huruf c diajukan dalam rangkap 2 (dua) serta dilampiri dengan bahan-bahan lampiranan yang diperlukan.
Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat telah mendapat ketimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Mengajukan usul kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-e.
Untuk memperlancar pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat di daerah, pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan.
Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan dengan keputusan Pejabat Pmbina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya.
Untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf  h, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengajukan usul kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-e.
Keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan h dapat dibuat secara kolektif atau perorangan.
Kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-m,sedangkan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-n.
Perorangan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-o.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
2.  Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat reguler :
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah/diplomat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.  
Kenaikan pangkat piliahan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya :
Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir.
Tembusan keputusan yang ditanda tanggani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaiakan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentikan dari jabatan organik;
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;
Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah/diploma :
Salinan/foto copy sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma;
Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam1 (satu) tahun terakhir.
Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan  yang terakhir didudukinya.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
Salinan/foto copy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya.
Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit nagi Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsonal tertentu; dan
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (satu) tahun terakhir;
Kenaikan pangkat anumerta :
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir.
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Visum et repertum dari dokter.
Salinan/foto copy sah perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipl tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakbitkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas; dan
Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Surat keterangan kematian dari kepala Keluarahan/Desa;
Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; dan
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian dibuat menurut contoh debgaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q;
Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-p; dan
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian dibuat menurut contoh debgaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q;
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :
Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
Salinan/foto copy sah surat  keputusan dalam pangkat terakhir;
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan;
Salinan/foto copy sah  surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipl tersebut mengalami kecelakan dalam menjalankan tugas kedinasan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-r;
Laporan dai pimpinan unit kerja serendah-rendahnya esolon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat;
Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang didertia oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah golongan disamping lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
Salinan/foto copy sah tanda lulus ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari  Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
Salinan/foto copy sah tanda lulus ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan IV/a.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas.

IX. KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 2 (dua) tingkat atau di bawah jenjeang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 telah menduduki jabatan struktural dan mengalami peningkatan eselon sehingga pangkatanya menjadai 2 (dua) tingkat atau lebih di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya dapat dinaikkan pangkatnya apabila :
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Apabila pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 telah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendeah ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya ; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat atau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, menggunakan :
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih memiliki pangkat Juru Muda Tingkat I/ golongan ruang I/b disesuaikan menjadi pangkat Juru/golongan ruang I/c.
Ijazah sanjana muda, Ijazah Akademi atau Diploma III dan masih memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I /golongan ruang  II/b diseesuaikan menjadi pangkat Pengatur/golongan ruang II/c.
Ijazah Dokter/Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara masih memiliki pangkat Penata Muda/golongan ruang III/a disesuaikan menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I/golongan ruang III/b.
Ijazah Doktor dan masih memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I/ golongan ruang III/b disesuaikan menjadi pangkat penata golongan ruang III/c.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan STTB/Ijazah yang dimiliki adalah STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dsar pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil atau STTB/Ijazah yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980.
 Penyesuaian pangkat/golongan ruang sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2001.
Masa Kerja untuk pangkat disesuaikan pangkatnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, dihitung sejak 1 April 2001.

X. KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.  Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada insransi semula dan diangkat dalam yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
Pegawai Negeri Sipil selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat..  Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembalai pada instansi induknya setelah ia selesai menjalanakan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan mempertimbangkan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ir. SUKIRNO NIP. 090532231 diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil 1 April 1989 dalam golongan ruang III/a dan terhitung mulai tanggal 1 April 2000 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 1 Oktober 2000 yang bersangkutan menjalalni dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas Prajurit Wajib dengan pangkat terakhir Kapten pada akhir Maret 2006.
Dalam hal demikian, Sdr Ir. SUKIRNO diangkat kembalisebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2006 (karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku pangkat Kapten disamakan sengan Penata golongan ruan III/c).
Kelengkapan administrasi pembarian pangkat Pegawai Negeri Sipil setelah menjalankan dinas Prajurit wajib
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
Salinan/foto copy sah keputusan dalam menjalankan dinas prajurit wajib ;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir sebagai prajurit wajib;
Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai prajurit wajib; dan
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/conduite staat dalam 1 (satu) tahun terakhir menjalani prajurit wajib.
Pegawai  Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas prajurit wajib, di berhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diberikan kenaikan pangkat melampaui pangkat atasan langsunganya, kecuali bagi yang :
Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Dapatkan keniakan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya.
Mendapatkan kenaikan pangkat karena penemuan baru yang bermenfaat bagi negara.
Jabatan atasan langsungnya bukan jabatan struktural.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan Ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural setelah berlakunya Peraturan  Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 dan tidak memenuhi kesyaratan kepangkatan, kecuali yang diatur sebagaimana tersebut dalam angka IX angka 2, tidak dapat diberikan kenaikkan pangkat berdasaarkan jabatan yang didudukinya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama ALEX, SH NIP. 010000540 pangkat Pembina golongan ruang IV/a diangkatan dalam jabatan struktural eselon II a, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2001 dan dilantik pada tanggal 5 Juli 2001.
Dalam hal yang demikian, karena pengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan kepangkatn untuk jabatan struktural eselon II a, maka Saudara ALEX, SH tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dalam surat keputusan pengangkatan dalam jabatan strukturalnya dinyatakan tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar