cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum pidana analisa kasus 5


Protes Divonis 2 TahunKasus
Penganiayaan oleh Oknum Brimob

indosiar.com, Jambi - Sidang kasus penganiayaan berat oleh oknum Brimob Polda Jambi terhadap anggota TNI Kompi C yang terjadi April lalu, di Lebak Bandung, Jelutung kota Jambi ricuh. Kericuhan dipicu protes rekan - rekan terdakwa atas vonis selama 2 tahun yang dianggap terlalu berat.

Puluhan rekan terdakwa Brigadir Tarzami sesama anggota Brimob Polda Jambi yang sejak awal memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi, ternyata tidak dapat menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hidayat Hasyim.
Hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara bagi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terhadap Prada Satria Dintara, anggota TNI Kompi C yang terjadi April lalu.
Usai putusan dibacakan Hakim, salah seorang rekan terdakwa mengamuk dan merusak fasilitas gedung Pengadilan. Situasi makin memanas ketika para wartawan yang meliput peristiwa tersebut tidak boleh mengambil gambar terdakwa oleh beberapa oknum Brimob berpakaian preman.
Untuk menghindari kericuhan susulan, Gedung Pengadilan Negeri Jambi dijaga ketat beberapa Provos TNI dan polisi militer. Sementara kasus penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa April lalu, diduga dipicu kesalahpahaman.
Kejadian itu menyebabkan Prada Dintara luka parah pada rahang, dada dan pinggang serta menyebabkan usus korban terburai. Atas vonis ini terdakwa beserta penasehat hukum yang melakukan banding. (Nur Rasdi Chaniago/Dv).

SUMBER :  http://www.indosiar.com/patroli/82048/kasus-penganiayaan-oleh-oknum-brimob, diakses pada tanggal 30 Maret 2010, pukul 13.33


BAB III

ANALISA KASUS

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terdakwa dalam kasus tersebut dapat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi :
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Hal tersebut mengacu pada pasal 90 KUHP yang berbunyi :
“Luka berat berarti : 
Ÿ  Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
Ÿ  Tidak mampu meneruskan untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
Ÿ  Kehilangan salah satu panca indera.
Ÿ  Mendapat cacat berat.
Ÿ  Menderita sakit lumpuh.
Ÿ  Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
Ÿ  Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.


Penganiayaan adalah sebuah delik. Delik atau tindak pidana menurut Simons adalah kelakuan yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Kasus penganiayaan diatas termasuk delik :
Ÿ  Delik kejahatan, karena karena pasal yang dikenakan terdapat pada buku II KUHP tentang kejahatan.
Ÿ  Delik materiil, karena yang dirumuskan dalam pasal ini adalah akibat dari penganiayaan. Pada dasarnya, pasal penganiayaan termasuk dalam delik khusus karena tidak dirumuskan akibat atau bentuk perbuatannya. Tetapi setiap penganiayaan pasti mengakibatkan kerugian pada korban. Oleh karena itu, pasal penganiayaan termasuk delik materiil.
Ÿ  Delik komisi, karena perbuataannya dilakukan dengan aktif. Maksud dari aktif adalah pelaku melakukan tindak pidana dengan perbuatan.
Ÿ  Delik dolus, karena delik diatas dilakukan dengan sengaja. Sengaja yang dimaksud adalah pelaku berkehendak dan mengetahui akibat dari tindak pidana yang dilakukannya.
Ÿ  Delik aduan, karena harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu.
Ÿ  Delik berlanjut,
Ÿ  Delik selesai, karena selesai dalam waktu yang singkat.
Ÿ  Delik berkualifikasi, karena delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan.
Ÿ  Delik komuna, karena tidak mengandung unsur politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar