cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum pidana analisa kasus 3

Polisi Surabaya Ungkap Pemalsuan Surat Setoran Pajak  

TEMPO Interaktif, Surabaya - Selain menciduk dua pegawai pajak, aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar juga mengungkap kasus penipuan setoran pajak perusahaan oleh pegawai internal. Berbeda dengan perkara pertama yang diarahkan pada tindak pindana korupsi, pada kasus kasus kedua ini polisi mengarahkannya pada tindak pidana umum.

Satu hal yang membuat serupa, kedua perkara ini sama-sama bermuara kepada Suhertanto alias Tanto, pegawai juru sita di Kantor Pelayanan Pajak Rungkut. "Kasus yang kedua ini masih sebatas tindak penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo.

Dalam perkara ini polisi menangkap tiga tersangka, yakni Sudarmono (43), Erni Rusdiana (34) dan Herman Susilo (33). Sudarmono dan Erni merupakan karyawan PT Intan Tiara Mediatama pimpinan Purwanto yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

"Tersangka memalsukan surat setoran pajak sebanyak 11 lembar senilai Rp 267.877.176," kata Anom didampingi Wakasat Reskrim Komisaris Sudamiran dan Kepala Unit Penyidikan I Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur.

Modus operandi kasus ini, kata Anom, Sudarmono dan Erni selaku pegawai PT Intan Tiara Mediatama yang beralamat di Jalan Gayungsari Barat 20 Surabaya bertugas membayarkan pajak perusahaan ke bank persepsi (seluruh bank) atau ke kantor pos.

Tapi, dalam pelaksanaanya, Sudarmono dan Erni mensubkan tugasnya itu kepada Herman Susilo. "Herman menjanjikan fee lima persen dalam setiap kali pembayaran pajak," ujar Anom.

Prakteknya, Herman tidak menyetorkan pajak perusahaan itu ke bank persepsi ataupun kantor pos, melainkan langsung ke KPP Rungkut melalui Suhertanto. Adapun validasinya, Herman menerima dari Suhertanto dalam bentuk validasi dari Bank Jatim. "Validasi itu oleh Herman selanjutnya diserahkan ke Sudarmono dan Erni," kata Anom.


Akibat perbutannya itu, Sudarmono dan Erni dijerat dengan Pasal 372 dan atau 263 KUHP jo 55 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan surat. Ancaman hukuman dalam pasal itu ialah empat tahun penjara. Adapun Herman dikenakan Pasal 372 KUHP dan 263 KUHP jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun dan enam tahun kurungan.

ANALISA YURIDIS

  1. Pasal yang dilanggar
Dari penjelasan mengenai perkara di atas. Perkara ini Sudarmo dan Erni terbukti melanggar :
-          Pasal 263 ayat (1) KUHP :
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
            Dengan Juncto (Jo) :
-          Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
Dan Herman telah melanggar :
-          Pasal 263 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
            Dengan juncto (Jo):
-          Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP:
Dihukum seabgai orang yang membantu melakukan kejahatan :
“Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu”
Perkara ini juga melanggar ketentuan-ketentuan di luar KUHP tepatnya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Yaitu melanggar ketentuan pada :
-          Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU :
“Setiap orang yang dengan sengaja; menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain; dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”
-          Pasal 6  ayat (1) huruf c UU TPPU :
“ Setiap orang yang menerima atau menguasai; pembayaran; Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”

  1. Unsur-unsur Pasal
Unsur-unsur pasal 263 ayat (1) KUHP :
a.       Barangsiapa
Adalah setiap subjek hokum yang memiliki hak & kewajiban di muka hokum yang cakap, bertanggung jawab, tidak dalam pengampuan serta tidak mempunyai dasar pembenar dan dasar pemaaf
-          Dalam kasus ini Sudarmono, Erni, dan Herman merupakan subjek hukum yang memiliki hak & kewajiban dimuka hokum yang cakap, bertanggung jawab dan tidak dalam pengampuan serta tidak mempunyai dasar pembenar & pemaaf
-          Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi oleh sudarmono, Erni dan Herman
b.       Membuat surat palsu
- Membuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar.
- Dalam kasus ini Sudarmono,Erni, dan Herman telah memalsukan surat setoran pajak sebanyak 11 lembar
- Dengan demikian unsur membuat surat palsu telah terpenuhi oleh Sudarmono, Erni, dan Herman
c.       Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
-          dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
-          Dalam kasus ini Sudarmono,Erni, dan Herman telah memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
-          Dengan demikian unsure diepruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal telah terpenuhi oleh Sudarmono,Erni, dan Herman
  1. Pidana dan Pemidanaan
A.      Teori-teori Pemidanaan
(1)     Teori Absolut, yang menyatakan bahwa hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekuensi dilakukannya kejahatan. Maksud hukuman adalah untuk represif dan beratnya hukuman sama dengan beratnya delik.
(2)     Teori Relatif yang menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan. Teori ini menekankan kepada pembinaan dan rehabilitasi.
(3)     Teori Prevensi yang menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan untuk pencegahan. Hukuman sebagai contoh agar masyarakat tidak meniru kejahatan yang dilakukan dan hukuman ditujukan kepada si pelaku sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya.
(4)     Teori Gabungan yang menyatakan bahwa pidana bertujuan untuk; Pembalasan, upaya prevensi, merehabilitasi pelaku, dan melindungi masyarakat.


Menurut analisa saya, dalam masalah penjatuhan pidana pada kasus ini, seharusnya digunakan Stelsel Kumulasi Terbatas, karena bila dilihat dari gabungan tindak pidananya, kasus ini terdiri dari dua (2) tindak pidana yaitu tindak pidana pemalsuan surat-surat dan tindak pidana pencucian uang, sehingga kasus ini diancam dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU.
Memang benar bahwa pada kasus ini ada peraturan khusus (UU) yang mengatur secara terpisah dengan KUHP, namun karena pada kasus ini terdiri dari lebih dari satu tindak pidana maka dalam penjatuhan pidananya yang digunakan adalah sistem absorsi diperberat, seluru pidana yang diancamkan secara kumulasi tetapi tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3-nya, tertuang pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) :
Ayat (1) :
“ Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”
Ayat (2) :
“Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.”

Dilihat dari isi Pasal 65 , karena kasus ini diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yaitu ancaman pidana penjara, maka akumulasi pemidanaannya adalah ancaman hukuman pidananya diakumulasi degan syarat jumlah pidananya tidak boleh lebih dari maksmum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Akumulasi penghitungannya adalah :
(i)                   Pasal 163 ayat (1) KUHP à pidana penjara 6 tahun
(ii)                 Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU à pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
(iii)                Pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU à pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bila diakumulasikan maka hukuman pidana yang diancaman kepada si pelaku adalah : 6 + 5 + 5 = 16 tahun

Namun, karena pada Pasal 65 diatur ketentuannya adalah jumlah pidana tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambaha sepertiga, dimana jumlah maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga penghitungannya adalah :
Yang terberat = 15 tahun
Sepertiganya = 5 tahun
à 15 tahun + 5 tahun = 20 tahun

Karena jumlah akumulasi pidana tidak melebihi jumlah maksimum pidana terberat ditambah sepertiga, maka yang dijatuhkan adalah akumulasi total seluruh pidana yang diancamkan kepadanya yaitu : ancaman pidana penjara selama 16 tahun.

  1. Dasar/Alasan Penghapus Pidana
Pengertian :
Hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan  tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU.
-          Dasar penghapus pidana yang tertulis : dasar penghapus pidana yang ada dalam KUHP, mis : bela paksa (pasal 49 (1) KUHP)
-          Dasar penghapus pidana yang tidak tertulis: tidak melawan hukum dalam arti materil
Pembagian dasar penghapus pidana menurut doktrin :

A.      Dasar Pembenar
Dalam hal ini, perbuatannya dianggap tidak melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP. Jadi perbuatannya dibolehkan.
Yang termasuk ke dalam dasar pembenar antara lain terdapat pada :
(1)     Pasal 48 KUHP à Keadaan Darurat
(2)     Pasal 49 KUHP à Bela Paksa/Pembelaan Darurat
(3)     Pasal 50 KUHP à Melaksanakan perintah Undang-Undang
(4)     Pasal 51 KUHP à Perintah jabatan yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


B.      Dasar Pemaaf
Dalam hal alasan pemaaf ini, perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan.
Yang termasuk ke dalam alasan pembenar antara lain :
Pasal 44 KUHP à Ketidakmampuan untuk bertanggung jawab karena sakit jiwa/ idiot/imbisil
Pasal 48 KUHP à Overmacht dalam arti sempit-relatif, dilakuka karena adanya ancaman atau paksaan dari pihak ketiga (biasanya orang) yang sudah tidak dapat dielakkan lagi.
Pasal 51 ayat (2) KUHP à Melakukan perintah jabatan yang tidak sah, namun yang disuruh dengan itikad baik menganggap bahwa perintah tersebut sah.

Dalam penjabaran mengenai kasus ini, memang tidak ditemukan latar belakang atau motif dilakukannya tindak pidana ini, sehingga saya juga tidak bisa pasti mengatakan apa yang dijadikan latar belakang pelaku melakukan tindak pidana ini. Namun, karena dalam ringkasan kasus yang ada motifnya tidak jelas maka tidak bisa diketahui secara pasti apakah ada dasar-dasar penghapus pidana atau tidak. 
Dilihat pada latar belakang terjadinya perkara ini, tidak dapat ditemukan alasan pembenar. Karena sepertinya, saat melakukan tindak pidana ini pelaku dalam keadaan sadar akan akibat yang akan ditimbulkan oleh perbuatannya. Tindak pidana ini tidak dilakukan dalam keadaan darurat, bukan dalam bentuk pembelaan darurat, tindak pidana ini tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dan tidak dalam keadaan menjalankan perintah jabatan.


  1. Dasar/Alasan Pemberat Pidana
Dasar pemberat pidana dibedakan dalam dua, yaitu :
a.       Dasar Pemberat Pidana Dalam KUHP
(1)     Umum
Recidive :
·         Pengulangan tindak pidana. Ancaman pidananya + (1/3-nya) diatur dalam pasal 486, 487, dan 488 KUHP.
·         Pada waktu melakukan tindak pidana melanggar perintah jabatan (abuse of power), Pasal 52 KUHP.
·         Pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan bendera kebangsaaan, pasal 52a KUHP (ditambahkan dalam KUHP berdasarkan UU No 73/1958)

(2)     Khusus
-          Delik-delik yang diperberat, contohnya adalah delik-delik yang dikualifisir atau diperberat. Contohnya adalah Pasal 52 a, Pasal 356, 349, 351 ayat (2), dll.
-          Delik-delik tertentu yang di lakukan orang tertentu dalam keadaaan tertentu, misalkan pasal 374

b.       Dasar Pemberat Pidana diluar KUHP (Alasan non Yuridis)
·         Tidak memperberat ancaman pidana
·         Tancaman pidana tidak bertambah berat, tetapi pidana yang dijatuhkan relative berat
Misalnya:
(1)     Pemaksimalan pidana karena dianggap meresahkan masyarakat
(2)     Dilakukan dengan cara yang kejam
(3)     Memberi keterangan dengan berbelit-belit
(4)     Tidak menunjukkan sikap menyesal
(5)     Bukan pertama kali melakukan tindak pidana
(6)     Penjatuhan pidana yang cukup berat

Dilihat dari kasus ini, walaupun tindak pidananya bukan merupakan recidive atau tindakan jabatan, namun tetap saja ditemukan alasan pemberatnya yaitu karena melakukan gabungan tindak pidana (samenloop).
Dasar pemberatnya dapat dilihat pada sistem penjatuhan pidananya yaitu jumlah maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Walaupun pada kasus ini, jumlah pidana yang dijatuhkan yaitu maksimum pidana terberat ditambah sepertiga adalah untuk menggantikan akumulasi pidana yang jumlahnya jauh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.
Jadi, walaupun bukan merupakan recidive atau tindakan jabatan, gabungan tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku kasus ini tetap saja dianggap sebagai dasar pemberat pidana, karena sudah tertulis juga di dalam Pasal 65, pasal yang dijadikan acuan dalam menghitung penjatuhan pidananya.


  1. Dasar Peringan Pidana
Sama halnya dengan dasar pemberat pidana, dasar-dasar peringan suatu pidana juga dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Umum
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak atau orang yang belum dewasa. Diatur dalam UU no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak sebagai pengganti pasal 45-47 KUHP. Jika tidak diatur secara menyimpang oleh Undang-Undang Pengadilan Anak, maka ketentuan-ketentuan umum lain yang ada di dalam KUHP dan KUHAP tetap dipergunakan.
b.       Khusus
Delik yang diperingan (diprelifisir), contohnya ada pada Pasal 308 KUHP.

Dalam perkara ini, tidak ditemukan dasar peringan di dalam perumusan tindak pidananya. Alasannya adalah karena tindak pidana ini tidak dilakukan oleh anak-anak dan juga bukan dilakukan oleh orang yang imbisil. Pelaku dari tindak pidana ini adalah seorang laki-laki dewasa yang kejiwaannya normal dan seharusnya secara keinsyafan kepastian mengetahui bahwa dengan melakukan tindak pidana ini dia akan dihukum. Sehingga dengan tidak adanya dasar peringan pidana dalam perumusan kasus ini, hubungan yang diterima terpidana adalah hukuman yang tertuang dalam pasal-pasal yang dilanggar oleh tindak pidana ini.
                                             

  1. Gabungan Tindak Pidana (Samenloop)
Pengertian dari gabungan tindak pidana adalah satu orang melakukan perbarengan 2 atau lebih tindak pidana, yang dipertanggungjawabkan pada satu orang atau lebih atas dua atau lebih tindak pidana tersebut, belum mendapat putusan hakim diantaranya, dan akan diperiksa serta diputus sekaligus.
Jenis-jenis gabungan :
a.       Gabungan berupa satu perbuatan (Pasal 63 KUHP)
Gabungan berupa satu perbuatan atau Concursus Idealis. Yaitu perbarengan tindakan tunggal/perbarengan ketentuan pidana.
Seseorang atau lebih melakukan suatu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana.
(1)     Concursus Idealis Homogenius à dengan satu perbuatan melanggar satu peraturan pidana yang sama beberapa kali.
(2)     Concursus Idealis Heterogenius à dengan satu perbuatan melanggar beberapa peraturan idana yang berbeda.
Untuk jenis gabungan tindak pidana ini stelsel pemidanaannya digunakan sistem Absorsi Murni, yaitu dijatuhkan satu jenis pidana saja yakni yang terberat.

b.       Gabungan beberapa perbuatan (Pasal 35, 66, 70 KUHP)
Gabungan beberapa perbuatan atau Concursus Realis. Yaitu perbarengan tindak pidana jamak/perbarengan ketentuan-ketentuan pidana.
Seseorang/lebih melakukan tindakan-tindakan yang berdiri sendiri dan termasuk dalam 2/lebih ketentuan pidana.
(1)     Concurses Realis Homogenius à melakukan beberapa perbuatan dan dengan perbuatan-perbuatan tersebut melanggar suatu ketentuan pidana beberapa kali.
(2)     Concursus Realis Heterogenius à beberapa perbuatan melanggar beberapa per-aturan pidana yang berbeda.
Stelsel pemidanaannya :
(i)                   Pasal 65 ayat (1) à kejahatan dengan ancaman pidana pokok sejenis; absorsi yang diperberat, seluruh pidana yang diancamkan secara kumulasi tetapi tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3-nya
(ii)                 Pasal 66 ayat (1) à Concursus Realis berupa kejahatan dengan ancaman pidana pokok yang tidak sejenis : kumulasi terbatas
(iii)                Pasal 66 ayat 92) jo Pasal 30
(iv)               Pasal 67 à Jika salah satu tindak podana dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup maka tidak boleh dihatuhkan pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu.



c.       Perbuatan berlanjut (Pasal 64)
Perbuatan berlanjut atau Voorgezette Handeling.
Suatu tindak pidana yang terdiri dari beberapa perbuatan di mana perbuatan tersebut terdapat hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Stelsel pemidanaanya menggunakan sistem Absorsi Murni.
Pemidanaan bagi tindak pidana ini lebih lanjutnya diatur dalam Pasal 64 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) KUHP.

Menurut analisa saya, kasus ini dapat dikategorikan ke dalam gabungan tindak pidana (samenloop) yaitu jenis Concursus Realis Heterogenius.
Dikategorikan kedalam jenis itu karena pada kasus ini perbuatannya terdiri dari 2 tindak pidana yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang, dan 2 tindak pidana itu dilakukan secara bersamaan yang melanggar ketentuan pada Pasal 263 ayat (1) mengenai pemalsuan surat, dan juga melanggar ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf c.


  1. Penyertaan Tindak Pidana
Penyertaan adalah terlibatnya lebih dari satu prang dalam satu atau lebih tindak pidana, sebelum atau saat tindak pidana terjadi.
Golongan peserta dalam tindak pidana :
a.       Pembuat/dader dipidana sebagai pelaku :
(1)     Yang melakukan
(2)     Yang menyuruh melakukan
(3)     Yang turut serta
(4)     Yang menganjurkan
b.       Pembantu :
(1)     Pembantu pada saat kejahatan dilakukan
(2)     Pembantu sebelum kejahatan dilakukan

Dalam kasus ini, tindak pidana yang dilakukan dapat digolongkan ke dalam jenis Membantu Melakukan.

Membantu Melakukan
Mengenai membantu melakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 56-57 KUHP
Dilakukan dengan sengaja : tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana, tidak ada kepentingan lebih lanjut, hanya sekedar membantu saja.
Dibagi atas : membantu sebelum tindak pidana dilakukan dan pada saat tindak pidana dilakukan
Sarana : kesempatan, daya upaya, keterangan.
Yang dipidana hanya jika membantu kejahatan, bukan pelanggaran (Pasal 56 dan 60).
Ancaman pidananya : pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi sepertiganya.

Pada kasus ini, dikatakan masuk ke dalam jenis penyertaan Membantu Melakukan, karena si pelaku tidak melakukan tindak pidana ini sendiri. Pelaku menyuruh temannya untuk melakukan tindak pidana yang dapat mempermudah tindakan utamanya, yaitu si pelaku menyuruh
Sebetulnya, perumusan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang rekan pelaku ini agak sedikit membingungkan karena bisa dikategorikan ke dalam Menyuruh Melakukan dan Membantu Melakukan. Namun, ada beberapa alasan yang membuat dalam analisa saya ini tindakan dua rekan pelaku dikategorikan sebagai jenis penyertaan Membantu Melakukan, untuk lebih spesifiknya adalah membantu sebelum tindak pidana dilakukan.
Walaupun pada dasarnya kedua rekan pelaku itu tidak memiliki kesalahan sama sekali (AVAS), karena mereka tidak mengetahui kalao uang yang mereka akan cairkan di bank akan ‘dicuci’ dan ditransfer ke dalam rekening fiktif perusahaan buatan pelaku, tetap saja dikatakan kalau mereka sengaja membantu melakukan tindak pidana.
Mereka memang tidak mengetahui maksud awal si pelaku, dan mungkin mereka memang tidak berniat sama sekali untuk membantu terlaksananya tindak pidana pencucian uang itu, namun seharusnya saat mereka disuruh oleh pelaku untuk mencairkan uang itu, dengan itikad baik mereka bertanya kepada si pelaku, mengapa uang yang dicairkan harus begitu banyak? Mengapa uang itu ditransfer ke dua rekening yang berbeda? Dan yang lebih penting lagi adalah untuk apa uang tersebut dicairkan?
Karena kedua rekannya tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan jadi mereka berdua dapat dianggap sebagai membantu melakukan kejahatan, dan membantu melakukan kejahatan dapat dipidana.

Ancaman pidana bagi yang membantu melakukan adalah pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi sepertiga.
Pidana bagi pelaku kejahatan = 16 tahun à 192 bulan
Sepertiganya ( 16 tahun : 3 ) = 64 bulan
Penghitungannya à 192 bulan – 64 bulan = 128 bulan à 10 tahun 8 bulan
Jadi, pidana yang dikenakan kepada kedua rekan pelaku adalah pidana penjara selama 10 tahun 8 bulan.


  1. Daluarsa
Di dalam KUHP, masalah daluarsa ini erat kaitannya dengan masalah hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
Untuk masalah hapusnya kewenangan menuntut lebih lanjutnya diatur dalam :
a.       Pasal 78 KUHP
b.       Pasal 79 KUHP
Untuk masalah daluarsa dalam menjalankan pidana secara lebih lanjut diatur dalam :
a.       Pasal 84 KUHP
b.       Pasal 85 KUHP

Apabila ajaran mengenai daluarsa diterapkan dalam kasus ini maka analisa saya adalah sebagai berikut :
Mengenai kewenangan menuntut
Tindakan pidana utama, yaitu pencucian uang, dilakukan pada tanggal 15 November 2006.
Mengenai kewenangan menuntut pada Pasal 78 KUHP disebutkan bahwa :
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

Dan mengacu pada isi Pasal 79 KUHP, maka tenggang daluwarsa dalam kaitannya dengan kewenangan menuntut pada kasus ini mulai berlaku sejak tanggal 16 November 2006, yaitu sehari setelah tindakan pencucian uang tesebut dilakukan.
Dan mengenai lamanya tenggang waktu daluwarsa kewenangan menuntut pada kasus ini, diatur pada Pasal 78 ayat (1) butir ke-3 KUHP yang berbunyi :
“ Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1.       ………………………………………………………
2.       ………………………………………………………
3.       Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana dengan penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
4.       ……………………………………………………….”

Melihat pada isi pasal 78 ayat (1) butir ke-3 KUHP, berarti kewenangan menuntut dalam kasus ini akan hapus apabila sudah lewat dari tanggal 16 November 2018, yaitu dua belas (12) tahun sehari sesudah tindak pidana pencucian itu dilakukan.

Menjalankan pidana
Mengenai masalah daluwarsa dan hubungannya dengan menjalankan pidana secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 84 dan 85 KUHP.
Dalam kasus ini, sudah ada putusan hakimnya namun tidak dijelaskan kapan putusan hakim itu secara resmi dijatuhkan, jadi mari menggunakan pengandaian.
Mari mengibaratkan kalau putusan hakim dijatuhkan pada tanggal 4 Juni 2007, dengan begitu akan dengan mudah menghitung tenggang waktu daluwarsa dalam hubungannya dengan menjalankan pidana.
Tenggang waktu daluwarsa dalam menjalankan pidana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“ Tenggang waktu daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.”

Mengacu pada bunyi Pasal 85 ayat (1) KUHP maka pada kasus ini, karena putusan hakim dijatuhkan pada tanggal 4 Juni 1007, berarti masa daluwarsa dengan kaitannya dengan menjalankan pidana adalah dimulai dari tanggal 5 Juni 2007.
Kemudian mengenai kewenangan menjalankan pidana lebih lanjut lagi diatur dalam Pasal 84 ayat (1) ,(2), dan ayat (3) KUHP yang berbunyi :
Ayat (1) :
“ Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.”
Ayat (2) ;
“ Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.”
Ayat (3) :
“ Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Mengacu pada isi Pasal 84 ayat (1), (2), dan ayat (3) maka tenggang daluwarsa dalam kaitannya dengan kewenangan menjalankan pidana pada kasus ini adalah sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah dengan sepertiga.
Jadi penghitungannya adalah :
Tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana = 12 tahun
Sepertiganya ( 12 tahun : 3 ) = 4 tahun
à Tenggang daluwarsa dalam kaitannya dengan kewenangan menjalankan pidana adalah 12 tahun + 4 tahun = 16 tahun.

Dalam Pasal 84 ayat (3) KUHP disebutkan  bahwa tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pada kasus ini, karena masa hukuman baik bagi si pelaku kejahatan dan si pelaku yang membantu melakukan kejahatan tidak ada yang melebihi tenggang daluwarsa dalam menjalankan pidana, maka tenggang daluwarsa dalam kaitannya dengan kewenangan menjalankan pidana tetap bisa diterapkan dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar