cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

kapita selekta hukum kesehatan

Analisis Kliping Kapita Selekta Hukum Kesehatan

Sumber : Republika, tanggal 5 November 2010

Dalam kasus diatas, disebutkan bahwa sebuah rumah sakit menolak seorang pasien yang mengalami penyakit jantung dan sudah dalam kondisi kritis dengan alasan keluarga pasien tidak bisa membayar uang muka rumah sakit. Dalam keadaan yang sudah sangat mendesak, pasien malah disarankan agar rujuk ke rumah sakit lain yang lebih terjangkau. Nyawa pasien tidak dapat diselamatkan ketika sebelum sampai ke rumah sakit rujukan.
Dalam kasus ini, rumah sakit tempat dimana pasien tidak melakukan pertolongan pertama gawat darurat terhadap pasien, padahal kondisi pasien sudah diambang kematian. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang rumah sakit dalam ayat 1 yang menyebutkan “setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan pelayanan gawat darurat”. Pengertian dari gawat darurat adalah keadaan genting yang benar-benar serius yang harus segera ditangani. Jika pasien menghadapi sebuah bahaya yang mengancam, maka kondisi gawat darurat pun dapat disebutkan.
Berdasarkan kliping dari koran diatas, rumah sakit tersebut telah menolak pernyataan tersebut. Pihak rumah sakit mengatakan, mereka sudah memberikan pertolongan pertama sesuai prosedur standart operasional dan penanganan dilakukan sesuai indikasi medik. Dokter jaga dan perawat UGD melakukan pemeriksaan fisik, menunjang, sampai pemberian terapi tanpa harus membayar terlebih dahulu. Menurut manajemen rumah sakit tersebut, keluarga pasien justru tidak merespon malah meninggalkan tempat pendaftaran. Namun keluarga pasien menyampaikan keberatan biaya atas nama pasien. Rumah sakit telah membuat surat rujukan dan membantu mencarikan taksi, namun pasien terlambat untuk ditolong karena pasien harus masuk kedalam HCU (High Care Unit) dimana mambutuhkan uang yang cukup besar agar pasien tersebut selamat.
Bisa kita analisis kejadian diatas mungkin disebabkan karena prosedur administrasi rumah sakit tersebut yang menyebutkan harus membayar terlebih dahulu. Keadaan pasien yang memaksa untuk mendapatkan pelayanan HCU (High Care Unit) tidak didukung oleh rumah sakit karena proses adminsitrasi rumah sakit tersebut. Mungkin rumah sakit telah melakukan prosedur gawat darurat, akan tetapi seharusnya pasien tersebut harus berada di kategori Triad I dimana dalam kategori tersebut pasien harus segera mendapat pertolongan pertama tanpa harus menunggu untuk diberikan pertolongan pertama.
Faktor finansial keluarga pasien mengakibatkan keluarga pasien tidak mampu membayar tindak lanjut medis lanjutan yaitu HCU (High Care Unit) yang sebenarnya dalam kasus ini jiwa pasien hanya bisa diselamatkan dengan pelayanan medis tersebut. Padahal keluarga pasien bukan tidak mampu hanya terlalu panik sehingga tidak membawa uang dan prosedur administrasi rumah sakit tidak dapat melakukan pelayanan sebelum uang muka untuk pelayanan medis dibayarkan. Rumah sakit ini melanggar Kode Etik Kedokteran pasal 11 ayat 2 dan pasal 14. Rumah sakit seharusnya memberi pertolongan pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar