cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum pidana analisa kasus 4

Analisis Kasus

Kasus Pembunuhan Amanda di Limpahkan Ke Pengadilan
Senin, 08 November 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Berkas Ronald Johanes P. Aroean tersangka pembunuh Mahasiswi Universitas Trisakti Amanda Devina hari ini (Senin 8/11) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Depok ke Pengadikan Negeri Cibinong.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Sukadis yang ketika diminta konfirmasinya membenarkan pihaknya Senin siang telah mengirimkan berkas Ronald ke Pengadilan negeri Cibinong. Namun pihaknya mengatakan belum memperoleh informasi kapan sidang terhadapRonald tersebutakan dimulai.
Kami belum mendapat kepastian biasanya setelah dua tiga hari setelah penyerahan,katanya.

Ronald yang didakwa membunuh pacarnya mahasiswi Teknik Elektro Amanda Devina ini akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumnnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebelumnya pada 26 Oktober lalu berkas penyidikan kasus Ronald telah diserahkan pihak Polres Depok kepada jaksa. Saat itu terdakwa hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun pihak Kejaksaan Negeri Depok melihat celah diterapkannya pasal pembunuhan berencana, hingga pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki. Saat itu berkas perkara, beserta tersangka dan barangbuktinya telah berada di tangan Pengadilan negeri Cibinong untuk segera disidangkan.

Pihak Kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa yang ditunjuk kejaksaan untuk menangani perkara Ronald ini masing-masing Tony Spontana selaku JPU, serta Fenni Regina dan Isa Gassing selaku penuntut umum pengganti

Ronald yang teman sejurusan dengan korban dituduh menghabisi pacarnya, yang saat itu sedang mengandung janin 5 bulan. Korban dibunuh di rumah terdakwa dikomplek Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Mayat korban sempat ditinggalkan di dalam mobil Nissan Terano B 1167 QU yang diparkir di halaman supermarket Alfa Situhaur, Bandung dalam keadaan membusuk.


Terungkapnya kasus pembunuhan Amanda ini setelah pihak keluarga melapor kehilangan korban ke Polres Jakarta Barat pada 28 Juli 2004 lalu. Mayat korban ditemukan dua hari berikutnya di daerah Bandung, setelah pihak keluarga dan rekan-rekan universitasnya melakukan pencarian.


Analisis Kasus

Pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP yang isinya;
 ‘Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.’

Adapun terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.         Barangsiapa, yaitu setiap subyek hukum.
2.         Sengaja , yaitu dolus berarti tersangka menghendaki dan mengetahui perbuatan dan           akibat yang terjadi bila delik dilakukan.
3.         Dengan rencana terlebih dahulu, yaitu tersangka memiliki atau adanya tenggang    waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik.
4.         Merampas nyawa orang lain yaitu membuat orang lain meninggal dengan ciri-ciri   berhentinya detak jantung, berhenti bernafas, tubuh mengeras dingin dan membiru.

Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur diatas dengan motif untuk menghilangkan bukti bahwa dia telah menghamili korban. Karena korban tengah hamil lima bulan dan korban menginginkan terdakwa untuk bertanggung jawab. Namun terdakwa tidak ingin bertanggung jawab sehinggan terdakwa menghabisi nyawa korban.


Dolus terdakwa adalah dolus sebagai maksud karena tedakwa menghendaki dan mengetahui akibat dan perbuatannya.

Adapun jenis delik yaitu:
1.         Delik Kejahatan, karena pasal yang dikenakan terdapat pada buku II KUHP          tentang kejahatan.
2.         Delik Materiil, karena yang dirumuskan akibatnya yaitu menghilangkan nyawa       seseorang.
3.         Delik Komisi, karena dilakukan dengan aktif.
4.         Delik Dolus, karena dilakukan dengan sengaja.
5.         Delik Biasa, tidak harus adanya orang yang mengadu.
6.         Delik Berdiri Sendiri, hanya terdiri dari satu delik.
7.         Delik Selesai, perbuatan yang selesai dengan waktu yang singkat.
8.         Delik Tunggal, yaitu yang bersangkutan dapat dipidanakan hanya dengan sekali    melakukan.
9.         Delik Pokok, yaitu tindak pidana yang merumuskan unsur yang menentukan          pemidanaan.
10.       Delik Komuna (bukan delik politik), tidak ada unsur politik.
11.       Delik Komuna, delik yang dapat dilakukan semua orang.
Karena kasus ini merupakan delik materiil, kasus ini memerlukan ajaran kausalitas. Teori kausalitas yang dipakai pada kasus ini adalah teori menggeneralisasi adequat subjectif oleh Von Kries, yaitu; sebab adalah keseluruhan faktor positif dan negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan pemetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat ringannya faktor dalam situasi kongkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu. Dengan kata lain syarat-syarat dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderunganuntuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objektif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa tidak ingin bertanggung jawab sehingga dia melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini bisa dicegah jika terdakwa memikirkan cara lain yang tidak melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar