cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum perikatan dan persetujuan khusus

Perikatan dan persetujuan khusus pidana khusus

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
NOMOR : 21/PDT.G/2010/PN.BJM TAHUN : 2010

Nomor Perkara  :           21/Pdt.G/2010/PN.Bjm
Kategori Perkara           :           Wanprestasi
Tanggal didaftarkan       :           27/01/2010
Penggugat/Pemohon     :           PT. INTRACO PENTA, Tbk (Perseroan)
Tergugat/Termohon       :           PT. ROYINDO KARYA LESTARI
Hakim Ketua     :           M. IRFAN, SH. MHum
Hakim Anggota :           SUSWANTI, SH. MHum / SUPRAPTI, SH. MH.
Panitera Pengganti        :           AMRI, SH.
Penuntut Umum :          
Amar Putusan   :           Tolak
Keterangan       :          
Tanggal Dibacakan        :           30/09/2010


Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 1 dari 17
P U T U S A N
Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara Gugatan a n t a r a :
PT. INTRACO PENTA, Tbk (Perseroan), yang berkedudukan di Jakarta,
beralamat di JI. Pangeran Jayakarta 115 Blok C1-3,
Jakarta 10730, dalam hal ini diwakili oleh Halex Halim,
selaku Direktur Utama Perseroan, dan oleh karena itu
sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut,
yang dalam perkara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 4 Desember 2009 telah memberikan kuasa
khusus kepada Ignasius Pani, S.H., LLM, Stefanus
Agung, S.H., Siti Rokayah, S.H. dan Yayan Asmara,
S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm
IGNAS PANI & PARTNERS yang berkantor di Ruko
Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No. 7, JI. Letjen
Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, dalam
hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari dan oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan
tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai ……………. PENGGUGAT ;
L a w a n :
PT. ROYINDO KARYA LESTARI, yang beralamat di JI. Sultan Adam No.
54/62 RT. 17, Kelurahan Sei Miai, Banjarmasin 70123,
Kalimantan Selatan, Selanjutnya disebut sebagai
…………………...……………………………. TERGUGAT ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 2 dari 17
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA SURAT-SURAT DALAM BERKAS PERKARA ;
TELAH MENDENGAR PARA PIHAK, MEMPERHATIKAN ALAT-ALAT
BUKTI DAN SAKSI - SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK DI
PERSIDANGAN ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 28 Januari
2010 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 28
Januari 2010 dengan Register No. 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm, sebagaimana telah
diperbaiki dengan surat tertanggal 11 Februari 2010 No. 0211/IPP/YA/II/2010
Perihal Perubahan surat gugatan, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa atas pesanan TERGUGAT, selama periode bulan Agustus 2003 dan
Februari 2004 PENGGUGAT melakukan pengiriman suku cadang (spare
parts) senilai USD 5,088.69,- (lima ribu delapan puluh delapan poin enam
puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) dan suku cadang tersebut diterima baik
oleh TERGUGAT;
2. Bahwa atas pengiriman suku cadang (spareparts) senilai USD 5,088.69,- (lima
ribu delapan puluh delapan poin enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat)
kepada TERGUGAT, PENGGUGAT telah menagih pembayaran kepada
TERGUGAT berdasarkan invoice-invoice No. 1209003280, 1209003918,
1209003943, 1209003944, 1209003947, 1209003948, 1209003949,
1209003951, 1209004010, 1209004011, 1209004012, 1209004018,
1209004019, 1209004020, 1209004021, 1209004032, 1209004037,
1209004058, 1209004059 berikut faktur-faktur pajaknya yang merinci secara
detail nama, jumlah dan harga spareparts (Bukti P-1 s/d Bukti P-38);
3. Bahwa TERGUGAT telah mengakui memiliki hutang sebesar USD 5,088.69,-
(lima ribu delapan puluh delapan poin enam puluh sembilan Dollar Amerika
Serikat) kepada PENGGUGAT sebagaimana dalam Surat No. 073/RKLBJM/
Xl/08 tanggal 4 Nopember 2008 (Bukti P-39).
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 3 dari 17
4. Bahwa dari hutang sebesar USD 5.088,69,- (lima ribu delapan puluh delapan
poin enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) tersebut, TERGUGAT baru
membayar sebesar USD 558,74,- (lima ratus lima puluh delapan poin tujuh
puluh empat Dollar Amerika Serikat), sehingga TERGUGAT masih memiliki
hutang kepada PENGGUGAT sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus
dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat);
5. Bahwa atas kegagalan atau kelalaian pembayaran hutang tersebut,
PENGGUGAT telah berkali-kali menegur TERGUGAT untuk membayar
hutangnya kepada PENGGUGAT (Bukti P-40 s/d P-42). Namun TERGUGAT
tidak pernah menghiraukan teguran PENGGUGAT;
6. Bahwa oleh karena terbukti TERGUGAT gagal atau lalai membayar hutang
sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin
sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat) kepada PENGGUGAT, maka
menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar
janji atau cidera janji) sehingga sudah sepatutnya pula TERGUGAT dihukum
untuk segera melunasi hutang pokoknya sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu
lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima Dollar Amerika
Serikat) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus paling lambat 7
(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri
Banjarmasin;
7. Bahwa di samping hutang pokok tersebut, TERGUGAT sudah sepatutnya pula
dihukum untuk membayar denda keterlambatan pembayaran berdasarkan
invoice-invoice No. 1209003280, 1209003918, 1209003943, 1209003944,
1209003947, 1209003948, 1209003949, 1209003951, 1209004010,
1209004011, 1209004012, 1209004018, 1209004019, 1209004020,
1209004021, 1209004032, 1209004037, 1209004058, 1209004059, yaitu
sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per bulan. Dengan demikian total
denda keterlambatan yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada
PENGGUGAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 adalah sebesar
USD. 10.566,69,- (Bukti P-43). Dengan telah disanggupinya denda
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 4 dari 17
keterlambatan oleh TERGUGAT, maka sudah sepatutnya TERGUGAT
dihukum untuk membayar denda keterlambatan tersebut di atas kepada
PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
putusan dalam perkara ini dibayakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin;
8. Bahwa di samping membayar hutang pokok, sudah sepatutnya TERGUGAT
dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yang terdiri
dari biaya-biaya, kerugian dan bunga (Vide Pasal 1247 KUHPerdata).
Adapun perincian ganti kerugian dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Biaya-biaya:
Bahwa PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya-biaya penagihan melalui jasajasa
profesional yang sampai saat ini mencapai Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) (Bukti P-44).
b. Kerugian:
Bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian usaha karena kehilangan
kesempatan untuk menggunakan uang dimaksud untuk modal usaha untuk
menghasilkan keuntungan. Kerugian PENGGUGAT karena kehilangan
kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang dimaksud adalah sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Bunga:
Bahwa TERGUGAT sudah sepatutnya membayar bunga kepada
PENGGUGAT sebesar 2% (dua persen) perbulan, Dengan demikian, bunga
yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah USD
5.707.73 (lima ribu tujuh ratus tujuh poin tujuh puluh tiga Dollar Amerika
Serikat) dengan perincian sebagai berikut :
76 bulan X (2% X USD 4.529,95,-) = USD 6.885,52
Dengan demikian total ganti kerugian yang dimohonkan oleh PENGGUGAT
dalam perkara ini adalah USD 6.885,52,- dan Rp. 150.000.000,- yang harus
dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT paling lambat 7
(tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibayakan di Pengadilan Negeri
Banjarmasin.
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 5 dari 17
9. Bahwa selain kerugian materiil tersebut, PENGGUGAT menderita kerugian
immateriil sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT sebagaimana diuraikan
di atas, PENGGUGAT telah kehilangan rasa aman dalam usaha, tersitanya
waktu dan pikiran PENGGUGAT serta rusaknya reputasi PENGGUGAT
sebagai pengusaha. Bahwa besar kerugian immateriil ini sangat relatif namun
PENGGUGAT menilai kerugian immateriil ini cukup dinilai sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Bahwa PENGGUGAT mempunyai prasangka yang beralasan bahwa
TERGUGAT akan mengalihkan, mengasingkan atau memindahtangankan
harta kekayaannya untuk menghindari tuntutan pembayaran hutang pokok,
denda keterlambatan dan ganti kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Maka untuk menjamin pelaksanaan atas putusan dalam perkara ini di
kemudian hari, maka dengan ini PENGGUGAT mohon agar sudi kiranya
Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan untuk meletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap harta benda bergerak maupun harta benda
tidak bergerak milik TERGUGAT yang jenis, spesifikasi, letak dan jumlahnya
akan diperincikan dalam surat permohonan sita jaminan yang akan diajukan
oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Banjarmasin secara terpisah dari
gugatan ini;
11. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti
otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara perdata ini
dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
walaupun ada banding, verzet atau kasasi;
12. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka sudah
sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menghukum
TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana telah
diuraikan di atas, PENGGUGAT mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
berkenan menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 6 dari 17
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
yang merugikan Penggugat karena lalai membayar hutang sebesar USD
4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima
Dollar Amerika Serikat).
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokok sebesar USD
4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima
Dollar Amerika Serikat) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di
Pengadilan Negeri Banjarmasin;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar
USD. 10.566,69,- (sepuluh ribu lima ratus enam puluh enam poin enam puluh
Sembilan Dollar Amerika Serikat) kepada PENGGUGAT secara tunai dan
sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini
dibacakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada
PENGGUGAT berupa kerugian, biaya dan bunga yang besarnya yang
besarnya keseluruhan adalah USD 6.885,52,- dan Rp. 150.000.000,- yang
harus dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di
Pengadilan Negeri Banjarmasin;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),- kepada PENGGUGAT secara tunai
dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini
dibacakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas
harta benda milik TERGUGAT.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini.
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 7 dari 17
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan
yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk
Penggugat Kuasanya Ignasius Pani, S.H., LLM, Stefanus Agung, S.H., Siti
Rokayah, S.H. dan Yayan Asmara, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum
dari Law Firm IGNAS PANI & PARTNERS yang berkantor di Ruko Mega Grosir
Cempaka Mas Blok G No. 7, JI. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
10640, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Desember 2009,
untuk Tergugat hadir Kuasanya Rethan Yusandi, SH Advokat beralamat di Jalan
Dharma Bakti 1 No. 04 Banjarmasin (Kalsel), berdasarkan Surat Kuasa tertanggal
05 Februari 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis
Hakim telah memberikan kesempatan untuk melakukan perdamaian melalui forum
mediasi, untuk itu sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 Para Pihak diarahkan
untuk melakukan penyelesaian secara damai melalui mediator, namun setelah
diberi waktu yang cukup untuk mediasi tersebut telah gagal mencapai
kesepakatan, hal ini sesuai dengan Surat dari Mediator perihal Laporan Mediator
dan Surat Pernyataan tertanggal 25 Maret 2010, oleh karena itu acara dilanjutkan
dengan pembacaan Surat Gugatan dari Penggugat dan Penggugat menyatakan
tetap pada Gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat
mengajukan jawabannya tertanggal 29 April 2010 sebagai berikut :
1. Bahwa benar sesuai dengan pembayaran utang dengan pihak Penggugat dari
nilai USD 5.088,69 dengan sisa utang sejumlah USD 4.529,95 akan tetapi
berdasarkan Surat dari pihak tergugat sudah memberi jawaban surat tanggal
04 Nopember 2008 No.073/RKL-BJM/X/08 yang pada intinya agar
penyelesaian utang ini diselesaikan dengan itikad baik dimana Tergugat
bersedia membayar dengan cara cicilan dan telah direalisasikan dengan
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 8 dari 17
pembayaran sehingga dengan kesepakatan tersebut maka seharusnya pihak
Penggugat tetap berpegang pada kesepakatan cicilan dan tidak ada lagi
pembicaraan dengan masalah denda ini tidak sesuai dengan kesepakatan
dalam mediasi kedua belah pihak.
2. Bahwa dalam Gugatan Penggugat tanggal 28 Januari 2010 membuat tidak
jelas kewajiban yang harus dibayar apabila membuat nilai Gugatan dalam
bentuk USD (Dollar Amerika). karena tidak menyebutkan nilai utang dalam
bentuk rupiah. Penyebutan Rupiah (Mata uang Indonesia) dalam Gugatan
sangat penting dalam suatu Gugatan karena Tergugat membayar juga dengan
mata uang RUPIAH apabila di Gugatan hanya menyebutkan Dollar Amerika
menjadi Gugatan adalah kabur.
3. Bahwa dengan adanya kesepakatan secara lisan untuk pembayaran dicicil
maka mohon Majelis hakim lebih cermat dalam putusannya karena petitum
Gugatan penggugat yang sangat berlebihan mohon dikesampingkan dan tidak
adil menuntut melebihi dari tanggung jawab utang pokok. Dengan kata lain
kemampuan perusahaan yang dalam kondisi stagnan maka untuk membayar
kewajiban pokok saja belum terpenuhi apalagi beban yang sangat besar yang
dituntut oleh pihak Penggugat .
4. Bahwa tergugat tidak dapat dikatakan Wanprestasi bila keadaan memaksa
atau keadaan perusahaan merugi yang diluar kemampuan Tergugat untuk
memenuhi prestasi. Dapat dikemukakan juga perlu dicermati dalam
Wanprestasi dalam ingkar janji tidak memenuhi prestasi dimana Tergugat tidak
sepakat dalam membayar nilai tagihan apabila dikenakan denda dan bunga
yang sangat berlebihan sehingga apabila tidak disepakati itu bukan prestasi
dan bila tidak mengetahui dan sepihak dibuat Penggugat maka Penggugat
tidak dapat dikatakan Wanprestasi jelas apabila ini dikemukakan sebelum
Penggugat mengambil Barang sangatlah Penggugat tidak mau melakukan
hubungan hukum dengan pihak Penggugat.
5. Bahwa menanggapi posita gugatan Penggugat karena dalil tersebut sangat
berlebihan yang tidak didukung perjanjian otentik maka tuntutan Penggugat
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 9 dari 17
agar diabaikan.
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat, maka Tergugat memohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan untuk putusan sebagai berikut :
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan
gugatan penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah
mengajukan Replik tertanggal 20 Mei 2010, sedangkan Tergugat mengajukan
Duplik tertanggal 10 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat
telah mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut :
1. Bukti P.1 : Faktur Pajak No. CWHMX-731-0018262 untuk Invoice No.
1209003280 ;
2. Bukti P.2 : Invoice No. 1209003918 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019038 ;
3. Bukti P.3 : Invoice No. 1209003943 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019079 ;
4. Bukti P.4 : Invoice No. 1209003944 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019076 ;
5. Bukti P.5 : Invoice No. 1209003947 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019081 ;
6. Bukti P.6 : Invoice No. 1209003948 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019080 ;
7. Bukti P.7 : Invoice No. 1209003949 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019089 ;
8. Bukti P.8 : Invoice No. 1209003951 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019087 ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 10 dari 17
9. Bukti P.9 : Invoice No. 1209004010 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019142 ;
10. Bukti P.10 : Invoice No. 1209004011 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019143 ;
11. Bukti P.11 : Invoice No. 1209004012 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019144 ;
12. Bukti P.12 : Invoice No. 1209004018 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019153 ;
13. Bukti P.13 : Invoice No. 1209004019 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019154 ;
14. Bukti P.14 : Invoice No. 1209004020 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019155 ;
15. Bukti P.15 : Invoice No. 1209004021 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019156 ;
16. Bukti P.16 : Invoice No. 1209004032 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019162 ;
17. Bukti P.17 : Invoice No. 1209004037 berikut faktur Pajak No. CWHMX-
731-0019174 ;
18. Bukti P.18 : Faktur Pajak No: CWHMX-731-0019176 untuk Invoice
No.1209004058 ;
19. Bukti P.19 : Faktur Pajak No. CWHMX-731-0019177 untuk Invoice
No.1209004059 ;
20. Bukti P.20 : Surat No. 073/RKL-BJM/XI/08 tanggal 4 Nopember 2008 ;
21. Bukti P.21 : Perincian Perhitungan Hutang (Statement of Account)
pertanggal 31 Desember 2009 ;
22. Bukti P.22 : Surat Undangan No. INTA-1008/IPP/BJM.3/X/2008 tanggal 8
Oktober 2008 ;
23. Bukti P.23 : Somasi No. INTA-1021/IPP/BJM.3/X/2008 tanggal 21 Oktober
2008 ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 11 dari 17
24. Bukti P.24 : Surat Undangan No. INTA-1031/IPP/BJM.3/XI2008 tanggal 31
Oktober 2008 ;
fotocopy surat-surat tersebut telah dimeteraikan dan telah dicocokkan sesuai
dengan aslinya (Sda) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat
telah mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut :
1. Bukti T.1 : Bukti Pembayaran Kas tanggal 17 Oktober 2008 dan Tanda
Terima Cicilan Invoice ke-1 tanggal 20 Oktober 2008 ;
2. Bukti T.2 : Bukti Pembayaran Kas tanggal 07 Nopember 2008 dan
Tanda Terima Cicilan Invoice ke-2 tanggal 07 Nopember
2008 ;
3. Bukti T.3 : Bukti Pembayaran Kas tanggal 22 Desember 2008 dan Tanda
Terima Cicilan Invoice ke-3 tanggal 22 Desember 2008 ;
fotocopy surat-surat tersebut telah dimeteraikan dan telah dicocokkan sesuai
dengan aslinya (Sda) ;
Menimbang, bahwa setelah acara pembuktian, Penggugat dan Tergugat
masing-masing telah mengajukan kesimpulan tertanggal 29 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi dipersidangan sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan
yang semuanya telah ikut dipertimbangkan dan termasuk bagian yang tak
terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal
lagi dan selanjutnya mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugutan penggugat adalah
sebagaimana yang diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dasar pokok gugatan adalah diawali pada periode bulan
Agustus 2003 dan Pebruari 2004, penggugat melakukan pengiriman suku cadang
(spare part) senilai USD 5,088.69,- (lima ribu delapan puluh delapan poin enam
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 12 dari 17
puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) dan suku cadang tersebut telah diterima
dengan baik oleh tergugat ;
Bahwa atas pengiriman suku cadang (spare part) senilai USD 5,088.69,-
(lima ribu delapan puluh delapan poin enam puluh sembilan Dollar Amerika
Serikat) kepada tergugat, penggugat telah menagih pembayaran kepada tergugat
berdasarkan invoice-invoice yang ada ;
Menimbang, bahwa menurut penggugat, tergugat baru membayar sebesar
USD 558,74,- (lima ratus lima puluh delapan poin tujuh puluh empat Dollar
Amerika Serikat), sehingga TERGUGAT masih memiliki hutang kepada
PENGGUGAT sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan
poin sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa, penggugat telah berkali-kali menegur tergugat untuk membayar
hutangnya kepada penggugat, namun tergugat tidak pernah menghiraukan
teguran penggugat, sehingga menurut penggugat, tergugat telah melakukan
perbuatan wanprestasi (ingkar janji atau cedera janji) dan harus melunasi hutang
pokoknya sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin
sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat) kepada penggugat ;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya tergugat mengakui mempunyai
hutang kepada penggugat sebesar USD 5,088.69,- (lima ribu delapan puluh
delapan poin enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) dan telah melakukan
sebahagian pembayaran hingga memiliki sisa hutang sejumlah USD 4.529,95,-
(empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima Dollar Amerika
Serikat) ;
Bahwa, menurut tergugat telah terjadi kesepakatan dengan penggugat yang
pada intinya agar penyelesaian utang diselesaikan dengan itikat baik dimana
tergugat bersedia membayar dengan cara cicilan kepada penggugat hingga tidak
lagi ada pembicaraan dengan masalah denda karena tidak sesuai kesepakatan
dalam mediasi kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa tergugat mengemukakan gugatan penggugat tidak jelas
karena menyebutkan nilai gugatan diajukan dalam bentuk USD (Dollar Amerika)
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 13 dari 17
dan tidak menyebutkan dalam mata uang Rupiah, sementara tergugat telah
membayar dengan mata uang Rupiah ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, penggugat
mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P.1 s/d P.24 sedangkan tergugat
untuk meneguhkan dalil sangkalannya mengajukan surat-surat bukti yang diberi
tanda T.1 s/d T.3, akan tetapi para pihak dalam perkara ini tidak ada mengajukan
saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan, jawaban, replik dan duplik yang
diajukan kedua belah pihak dalam perkara ini dapat disimpulkan bahwa dari
pengakuan tergugat dalam jawabannya membuktikan bahwa persoalan pokok
adalah adanya kekurangan pembayaran tergugat sebesar USD 4.529,95,- (empat
ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh lima Dollar Amerika
Serikat) kepada penggugat yang diawali atas adanya permintaan suku cadang
(spare part) senilai USD 5,088.69,- (lima ribu delapan puluh delapan poin enam
puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) kepada penggugat ;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan tergugat tersebut apakah
dengan sendirinya, hutang pokok tergugat tersebut dapat dibenarkan maka oleh
karena itu beban pembuktian akan terlebih dahulu diberikan kepada penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat tertanda P.1 s/d P.19 berupa invoice /
tagihan pada tergugat berikut faktur pajak periode tahun 2003/2004 membuktikan
bahwa penggugat telah menagih pembayaran kepada tergugat senilai USD
5,088.69,- (lima ribu delapan puluh delapan poin enam puluh sembilan Dollar
Amerika Serikat) ;
Menimbang, bahwa dari bukti P.20 jo bukti P.23 dan P.24 membuktikan
bahwa tergugat mengakui memiliki hutang kepada penggugat setelah adanya
surat somasi / teguran dari pihak penggugat ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan penggugat telah
ternyata sejak penagihan dari tahun 2003/2004 sampai gugatan ini diajukan
terbukti tergugat melakukan wanprestasi / ingkar janji yang mengakibatkan
kerugian bagi penggugat ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 14 dari 17
Menimbang, bahwa apakah dengan ingkar janjinya tergugat dengan
sendirinya tuntutan penggugat dikabulkan, maka Majelis terlebih dahulu
mempertimbangkan dalil-dalil sangkalan tergugat ;
Menimbang, bahwa menurut tergugat telah terjadi kesepakatan dengan
penggugat agar sisa pembayaran hutang dilakukan dengan cara cicilan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil tersebut tergugat mengajukan
bukti surat T.1 s/d T.3 yakni bukti pembayaran tertanggal 17 Oktober 2008, 7
Nopember 2008 dan tanggal 22 Desember 2008, yang masing-masing berjumlah
Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) hingga jumlah keseluruhan pembayaran sebesar
Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) akan tetapi tidak satu bukti surat maupun saksi
yang mendukung dalil tergugat tentang adanya kesepakatan dengan penggugat
tentang pelunasan pembayaran dengan cicilan ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya sangkalan tergugat yang
menyatakan gugatan penggugat diajukan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika,
sementara pembayaran oleh tergugat dilakukan dengan nata uang Rupiah, hingga
menurut tergugat, gugatan menjadi menjadi tidak jelas, terhadap hal ini seyogianya
tergugat mengajukan bukti bahwa terhadap adanya jual beli suku cadang (spare
part) tersebut diperjanjikan dalam suatu perikatan yang menyebutkan apakah
pembayaran dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika atau Rupiah, akan tetapi
baik tergugat maupun penggugat dalam pembuktian perkara ini tidak ada
mengajukan bukti jual beli suku cadang tersebut didahului atas dasar adanya
suatu perjanjian, hingga dengan adanya pengakuan tergugat sepanjang tentang
bisa pembayaran pembelian suku cadang serta bukti P.1 s/d P.19, menguatkan
dalil posita penggugat, hingga Majelis akan membuktikan petitum gugat
penggugat ;
Menimbang, oleh karena tergugat telah ternyata terbukti melakukan
perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya melakukan sisa
pembayaran hutang atas pembelian barang berupa suku cadang (spare part)
sebesar USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan
puluh lima Dollar Amerika Serikat) maka petitum gugat point (2) dapat dikabulkan ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 15 dari 17
Menimbang, bahwa penggugat menuntut tergugat untuk membayar denda
keterlambatan pembayaran sebesar 1% perbulan, hingga total denda
keterlambatan yang harus dibayar tergugat kepada penggugat sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009, adalah sebesar USD. 10.566,69,- menurut Majelis
karena dalam pembuktiannya penggugat tidak ada mengajukan satu bukti pun
tentang adanya perjanjian yang disepakati tentang denda keterlambatan maka
tuntutan ini tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti kerugian berupa biaya-biaya
penagihan melalui jasa-jasa profesional yang sampai saat itu mencapai Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) menurut Majelis tuntutan tersebut tidaklah
dapat dikabulkan, oleh karena biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penggugat
sebagai akibat atas tuntutan hak yang diajukannya ;
Menimbang, mengenai tuntutan penggugat agar tergugat membayar bunga
sebesar 2% perbulan, menurut Mejelis akan disesuaikan dengan bunga Bank saat
ini yakni 18% pertahun, sampai tergugat mengembalikan seluruhnya yang dihitung
sejak pengakuan hutang oleh tergugat tanggal 4 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan penggugat menderita kerugian
immaterial yakni penggugat telah kehilangan rasa aman dalam usaha, tersitanya
waktu dan pikiran serta rusaknya reputasi penggugat yang dinilai sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), menurut Majelis hal ini tidaklah dapat diukur
atas nilai dengan apapun juga, maka tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak pernah
diletakkannya Sita Jaminan, maka tuntutan ini tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak memenuhi pasal 180 RBG maka
tuntutan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet,
Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan petitum gugat
sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis berpendapat tuntutan penggugat
hanya dapat dikabulkan sebahagian dan oleh karena itu menolak selain dan
selebihnya ;
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 16 dari 17
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan
sebahagian, maka biaya perkara ini dibebankan kepada tergugat ;
Mengingat, ketentuan pasal-pasal 149 ayat (1) RBG serta peraturanperaturan
lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
yang merugikan Penggugat karena lalai membayar hutang sebesar USD
4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh
lima Dollar Amerika Serikat) ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar USD
4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin sembilan puluh
lima Dollar Amerika Serikat) ;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa
bunga yakni USD 4.529,95,- (empat ribu lima ratus dua puluh sembilan poin
sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 18% setahun
terhitung sejak 4 Nopember 2008 sampai dengan Tergugat mengembalikan
sisa uang pembayaran seluruhnya ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar
Rp. 344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah) ;
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Banjarmasin pada hari SENIN tanggal 27 SEPTEMBER 2010 oleh kami
M.IRFAN, SH. MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, SINUNG BARKAH
PRACAYA, SH. MH dan SUSWANTI, SH. MHum masing – masing sebagai
Hakim – Hakim Anggota, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30 SEPTEMBER 2010 oleh
M.IRFAN, SH. MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, SUSWANTI, SH. MHum dan
Putusan Nomor 21/Pdt.G/2010/PN.Bjm Hal 17 dari 17
SUPRAPTI, SH. MH, dibantu oleh A M R I, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri
Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
SUSWANTI, SH. MHum M. IRFAN, SH. MHum
ttd
SUPRAPTI, SH. MH
Panitera Pengganti,
ttd
A M R I, SH
Perincian biaya :
PNBP : Rp. 30.000,00
Relaas : Rp. 300.000,00
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Leges : Rp. 3.000,00
Jumlah : Rp. 344.000,00
Terbilang (tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar