cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum tata negara 2

Hukum Tata Negara


                                                Fungsi DPR Yang Sesungguhnya


            Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah lembaga yang merupakan perwakilan atau representasi dari rakyat Indonesia secara keseluruhan, dan secara yuridis diakui demikian. Saat ini, proses legislasi di Indonesia dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pembentukan Undang-Undang itu sendiri berada di tangan DPR dan Presiden, berbeda dengan masa lalu dimana kekuasaan pembentukan Undang-Undang berada di tangan Presiden. Dengan demikian wakil-wakil dari rakyat Indonesia ini memiliki andil yang besar dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia.
            Sebagai sebuah ’perwakilan rakyat’ DPR dapat dikatakan memiliki posisi yang strategis dan secara pengharapan menanggung harapan untuk menjadi wakil dan penyalur aspirasi rakyat Indonesia. DPR mempunyai keterkaitan erat, dan seharusnya memang demikian adanya, dengan rakyat Indonesia yang memilih para anggota dari lembaga tersebut sebagai wakilnya dalam penyampaian aspirasi dan arah kebijakan. DPR adala sebuah lembaga kepentingan rakyat.
            Dalam kenyataannya, DPR selain lembaga perwakilan rakyat adalah sebuah lembaga politik pula. Yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana DPR yang dikatakan sebagai sebuah lembaga perwakilan mampu memisahkan dirinya antara lembaga politik dan lembaga perwakilan rakyat. Dalam proses pembentukan Undang-Undang, hal ini adalah sebuah isu yang amat penting, keterkaitan antara peran ’wakil rakyat’ dalam sebuah lembaga perwakilan rakyat dan dimana para ’wakil rakyat’ itu mampu menjadi sebenar-benarnya wakil dari rakyatnya.
            Permasalahan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, sebagaimana diketahui, dalam pembentukan hukum terutama Undang-Undang ada tiga unsur yang harus dipenuhi yaitu unsur sosiologis, filosofis, dan yuridis. Apabila diterjemahkan secara bebas unsur sosiologis dapat dikatakan sebagai unsur masyarakat, filosofis sebagai unsur tujuan dan yuridis sebagai dasar pembentukan ataupun kerangka dari aturan hukum tersebut. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 menjadi dasar dari tata urutan perundang-undangan dan pembentukan Undang-Undang itu sendiri, serta menjadi rujukan dalam proses  pembentukan Undang-Undang.
            Selain dasar tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tata Tertib DPR serta Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD membahas mengenai alur pembentukan Undang-Undang dalam proses internal di DPR. Dalam pembentukan Undang-Undang tersebut, DPR sebagai perwakilan rakyat tentunya memegang peranan penting dan seharusnya signifikan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.
            Dalam proses tersebut terdapat beberapa kritisi dari para ahli hukum, bahwa DPR tidak melakukan banyak hal dalam mengumpulkan informasi sehingga membentuk Undang-Undang yang baik. DPR sebagai sebuah lembaga perwakilan tidak terlalu menitikberatkan pengumpulan informasi dari masyarakat selama pembahasan sebuah RUU. Tidak diwajibkannya sebuah naskah akademis mengenai sebuah RUU menunjukkan bahwa DPR tidak terlalu memperhatikan rujukan-rujukan dari masyarakat dan terlebih lagi kondisi riil dari masyarakat.
            Permasalahan tersebut tidak berhenti sampai disitu, pada proses-proses pembentukan Undang-Undang tersebut masyarakat mempunyai akses yang sangat terbatas untuk mengetahui pembahasan Undang-Undang yang sedang berlangsung. Sebagai contoh mengenai pengajuan KPK untuk turut mengawasi jalannya pembentukan kebijakan di DPR yang sedemikian sulit, logisnya apabila lembaga sekelas KPK mengalami kesulitan mendapatkan akses bagaimana mungkin rakyat biasa akan mendapatkan akses yang sama dengan KPK.
            DPR pada akhirnya menjadi lembaga yang berada diluar jangkauan masyarakat yang diwakilinya. Informasi mengenai Undang-Undang menjadi amat sulit untuk sampai pada masyrakat, terlebih lagi hasil Undang-Undang yang menjadi hukum di negeri ini tak selalu dapat dimengerti dan dipergunakan dengan baik dan pada akhirnya tujuan dari Undang-Undang untuk menyelesaikan masalah pada akhirnya menimbulkan masalah.
Tidak sebatas Undang-Undang saja, pada tugasnya sebagai wakil rakyat DPR amat sulit untuk ditemui dan dimintakan keterangan terkait fungsinya sebagai wakil rakyat. Dalam penggunaan hak dan wewenangnya untuk mengawasi pemerintahan, DPR cenderung reaktif, dapat terlihat dari perubahan angka-angka dukungan fraksi ketika sidang paripurna mengenai penggunaan hak angket atas kenaikan BBM. Tidak berpihaknya DPR terlihat dari hal ini, dimana jelas secara hukum kenaikan harga BBM pada tahun 2008 adalah berkat persetujuan DPR mengingat kenaikan harga BBM berdasarkan pertimbangan atau perkiraan yang ditetapkan dalam RAPBN 2008 dan akhirnya menjadi APBN 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar