cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum internasional

Prof. Hikmahanto Juwana pada saat pengangkatan beliau menjadi guru besar berpidato tentang hukum internasional . Dalam konflik kepeningan negeara berkembang dan maju, dalam pidatonya beliau mengatakan bahwa negara berkembang banyak muncul di dunia setelah perang dunia kedmengatakan bahwa hukum inrnasional adalah produk hukum yang berasal dari negara maju ,  hal ini berdasarkan dari fatwa yang muncul yang mengatakan bahwa hukum intnasional berasal dari hukum yang berlaku di negara Eropa. Muculnya negara berkembang tersebut untuk terbebas dari politik dan ketergantungan dari negara maju..

Dalam hukum Internasional, ada suatu wilayah yang disebut wilayah bersama yang ada diluar yurisdiksi Negara. Wilayah bersama di laut terletak pada seabed dan ocean floor yang dikenal dengan istilah area dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah bersama secara tradisional. Pada wilayah yang tidak diakui kepemilikannya hanya memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa adanya kalim kedaulatan, oleh karena itu dalam hal ini sangat menguntungkan bagi pihak negara maju yang mempumyai teknologi lebih maju, padahal negara berkembang juga ingin megambil keuntungan dari tempat tersebut.

Dalam perdagangan internasional, banyak organisasi perdagangan internasional yang pada mulanya ingin membantu perekonomian negara berkembang, namun pada tiga puluh tahun terakhir terjadi konflik kepentingan ekonomi antar negara berkembang dan maju telah terpusat pada masalah perdagangan antar negara dipicu oleh pandangan yang berbeda. Negara berkembang mengambil kebijakan yang menghambat masuknya barang dan jasa dari pelaku usaha asing, terutama dari negara maju. Negara maju pun menginginkan agar tidak ada hambatan. Tidak adanya hambatan disebut perdagangan bebas yang berarti tidak adanya diskriminasi dari mana barang dan jasa berasal.

PENDAPAT

Saya setuju dengan pendapat pidato Prof. Hikmahanto Juwana tersebut karena kepentingan ekonomi negara maju lebih dominan dan mewarnai wajah hukum internasionakl. Perjanjian internasional yang ada lebih banyak mengakomodir kepentingan negara maju. Bahkan para pelaku usaha negara maju banyak mendapat perlindungan dari perjanjian internasional yang dinegosiasikan antara negara maju dan negara berkembangan.

Bagi negara berkembang dalam mengimplementasikan tentang perjanjian yang dikeluarkan oleh WTO yang lebih memihak negara maju karena salah satu pencetus WTO adalah negara-negara maju. Meskipun banyak pihak investor menanam modalnya di Indonesia sehingga membuat perekonomian indonesia stabil karena melihat dari menguatnya kurs rupiah.

Adanya investasi pihak asing tersebut dalam bentuk saham, membuat indonesia telihat di kancah internasional. Namun goyangnya perekonomian menyebabkan pihak asing menjual sahamnya, hal ini menyebabkan lemahnya mata uang Indonesia di mata dunia. Dilain hal SDA di Indonesia juga dikuasai oleh investor, sehingga perekonomian indonesia tidak tertolong karena indonesia hanya dapat memiliki sedikit hasil dari SDA di Indonesia dikarenakan teknologi Indonesia yang tidak mampu mengolahnya, Indonesia membutuhkan negosiator yang handal sehingga negara kita tidak lagi mengalami perjanjian yang merugikan pihak Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar