cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum kesehatan

1.      Bagi seorang dokter, bekerja sesuai Standar Profesi Kedokteran merupakan hak dan kewajiban. Namun sebelumnya kita harus tahu apa yang dimaksud dengan Standar Profesi Kedokteran terlebih dahulu. Menurut Prof. H. J. J. Leenen, tindakan medik disebut lege artis jika tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran yang artinya kurang lebih adalah suatu tindakan medik seorang dokter sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran jika dilakukan secara teliti sesuai ukuran medik. Sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibanding dengan dokter dari kategori keahlian medik yang sama dalam suatu situasi dan kondisi yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar atau proporsional dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut.[1]
Dalam hal ini yang termasuk kedalam kewajiban seorang dokter sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran dibagi menjadi tiga bagian yaitu :[2]
a.       Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan (health care). Pada kelompok ini kepentingan masyarakat menonjol dan bukan kepentingan pasien saja. Karena itu dalam melakukan kewajiban disini seorang dokter harus memperhitungkan faktor kepentingan masyarakat (doelmatiggebruik).
b.      Kewajiban yang berhubungan dengan hak pasien, termasuk kewajiban profesi seorang dokter untuk selalu memperhatikan dan menghormati semua hak pasien. Dalam hal ini yang termasuk hak pasien adalah :[3]
1.      Hak atas informasi.
2.      Hak memberikan persetujuan.
3.      Hak memilih dokter.
4.      Hak memilih sarana kesehatan.
5.      Hak atas rahasia dokter.
6.      Hak menolak pengobatan atau perawatan.
7.      Hak menolak suatu tindakan medik tertentu.
8.      Hak untuk menghentikan pengobatan.
9.      Hak atas second opinion.
10.  Hak melihat rekam medis.
c.       Kewajiban yang berhubungan dengan Standar Profesi Kedokteran dan kewajiban yang timbul dari Standar Profesi Kedokteran.
Adapun dalam hal ini yang termasuk hak-hak dari dokter tersebut adalah :[4]
a.       Hak untuk bekerja menurut standar medik. Untuk memelihara kesehatan pasien, seorang dokter mempunyai hak bekerja sesuai standar medik.
b.      Hak menolak melaksanakan tindakan medik karena secara profesional tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
c.       Hak untuk menolak tindakan medik sesuai dengan suara hatinya atau concience tidak baik.
d.      Hak untuk mengakhiri hubungan dengan seorang pasien jika menurutnya bekerja dengan pasien tersebut tidak lagi ada gunanya.
e.       Hak privacy atas dokter. Pasien harus menghargai privasi dalam hal yang menyangkut dokter.
f.       Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadapnya atau itikad baik pasien.
g.      Hak balas atas jasa. Seorang dokter berhak untuk mendapatkan suatu honor atas jasa yang ia lakukan terhadap suatu pasien.
h.      Hak atas pemberian penjelasan lengkap oleh pasien tentang penyakit yang dideritanya.
i.        Hak untuk membela diri.
j.        Hak memilih pasien. Hak ini tidak selalu mutlak, dikarenakan dalam suatu kasus dokter harus mau tidak mau untuk memberikan jasa terbaiknya jika pasien dalam keadaan darurat.
k.      Hak menolak memberikan keterangan pasien di pengadilan (verschoningsrecht van de arts).


2.      Nyaris Gagal Ginjal, Sumber: Majalah Kartini No. 2132, 3 S/D 17 Februari 2005

Analisis kasus
Menurut Prof. H. J. J. Leenen, defenisi hukum kesehatan adalah hukum yang meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan. Penjelasan lebih lanjut yaitu seluruh ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan bidang pemeliharaan kesehatan. Pengertian istilah ketentuan lebih luas dari istilah peraturan hukum, karena peraturan hukum umumnya tertulis. Pengertian ketentuan hukum lebih luas dari pengertian peraturan hukum karena termasuk pula hukum tidak tertulis. Ketentuan tidak langsung yang berhubungan dengan hukum kesehatan meliputi pidana, perdata dan administratif.[5]
Pengertian Malpraktik sendiri yaitu “salah bertindak” atau “mengindahkan tugas”. Dalam hal ini seorang dokter dapat dikatakan malpraktik jika ia melakukan suatu tindakan medik yang salah (wrong doing) atau ia tidak atau tidak cukup mengurus pengobatan atau perawatan pasien (neglect the patient by giving not or not enough care to the patient).[6]
Dalam kasus yang saya bahas kali ini adalah tentang kasus yang menimpa salah seorang anggota keluarga pengacara Hotman Paris, yaitu istrinya yang bernama Augustianne Sinta Dame Marbun. Kasus ini dimulai dengan adanya pemeriksaaan kesehatan rutin ditemukan bibit pra kanker pada mulut rahim Anne. Menurut dokter yang memeriksa, jalan terbaik adalah dengan mengangkat rahim. Sebelum proses itu dilakukan, dokter memberi antibiotik dengan dosis yang tinggi. Akibat dari pengonsumsian antibiotik dengan dosis tinggi tersebut buruk bagi kesehatan Anne. Ia terus muntah-muntah, merasa lemas dan sakit di sekitar pinggang. Setelah pemeriksaan intensif di rumah sakit berbeda ternyata diketahui bahwa fungsi ginjal Anne tinggal 18% dan bahkan unsur kreatine dalam darah Anne mencapai 6.60 mg/dl, suatu angka yang sangat mengkhawatirkan karena apabila angka tersebut mencapai 7 mg/dl maka si pasien harus menjalani cuci darah. Anne lalu menjalani pengobatan di Singapura. Menurut dokter di sana, Anne mengalami ginjal akut yang disebabkan antibiotik dengan dosis tinggi. Dan setelah pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Anne tidak perlu menjalani pengangkatan rahim karena bibit pra kanker tersebut dapat dihilangkan dengan prosedur laser.
Dokter pada kasus Anne menyalahi protokol diagnosis yang sudah ditetapkan pada setiap rumah sakit dan hal ini merupakan kelalaian besar atau culpa lata karena unsur dari culpa lata adalah kelalaian yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya tidak melakukan kelalaian tersebut. Dalam hal ini, dokter yang merawat Anne memberikan diagnosis yang salah serta memberikan resep yang melebihi dosis dan melakukan tindakan medis yang tidak seharusnya yang menyebabkan tidak dapatnya Anne untuk mempunyai anak dengan mengangkat rahim. Sang dokter dapat diancam dengan pasal 360 ayat (1) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dokter melakukan kelalaian sehingga menghalangi seseorang untuk mempunyai keturunan.


Daftar Pustaka
Ameln, Fred.1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta


[1] Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya: Jakarta, 1991, hal. 57
[2] Ibid., hal. 56
[3] Ibid., hal. 55
[4] Ibid., hal. 64
[5] Ibid., hal. 14
[6] Ibid., hal. 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar