cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum dagang

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Berbunyi

Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan begitu, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Dari definisi di atas maka dapat dilihat beberapa unsur :
1.      PT adalah badan hukum
2.      PT didirikan bedasarkan perjanjian
3.      Seluruh Modal PT terbagi dalam Saham
4.      PT tunduk pada ketentuan UU-PT.


Karakteristik PT

Karateristik  PT yang utama adalah bahwa PT merupakan badan hukum. Karakteristik PT sebagai badan hukum terletak pada pengembangan hak dan kewajiban dalam bentuk usaha tersebut.Pengembangan hak dan kewajiban dalam bentuk usaha PT adalah PT itu sendiri.Hal ini berbeda dengan firma dan CV. Karakteristik berikutnya adalah tanggung jawab terbatas artinya bahwa tanggung jawab para pihak yang terlibat di dalam organisasi PT hanya terbatas pada kedudukan dan fungsinya masing-masing.Pemegang Saham atau pemodal hanya bertangung jawab hanya menyetorkan modal.Direksi hanya bertangung jawab untuk melaksanakan tugasnya.

Proses Pembentukan PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-          Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-          Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Organ Perseroan Terbatas

1.      Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Isi dari RUPS antara lain adalah :
a.       Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
b.      Memberhentikan direksi atau komisaris
c.       Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
d.      Mengevaluasi kinerja perusahaan
e.       Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
f.       Menentukan kebijakan perusahaan
g.      Mengumumkan pembagian laba ( dividen )


2.      Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.

3.      Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

Modal Dasar Perseroan Terbatas

1.      Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.

2.      Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.

3.      Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

  1. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar. Dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.

  1. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar