cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum islam makalah

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Judul tulisan ini adalah Pasar Modal Syariah. Makalah ini membahas tentang pasar modal yang ideal menurut ajaran Islam, yaitu pasar  modal yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Sudah cukup lama umat Islam Indonesia menginginkan sistem perkonomian syariah  dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan bisnis dan transaksi masyarakat. Hal ini karena Indonesia memiliki populasi umat Muslim yang sangat tinggi dibandingkan dengan agama lain yang ada di Indonesia. Namun sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena mereka menganggap Islam sebagai dunia putih, sedangkan pasar modal adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila beberapa cendekiawan dan ekonom melihat ajaran Islam dapat menjadi  faktor penghambat pembangunan.
Di lain pihak, beberapa ekonom tertentu sebaliknya berpendapat bahwa penerapan pasar modal syariah dapat memberikan jalan keluar yang sangat tepat bagi umat Islam dalam perekonomiannya. Apalagi ketika di tengah ramainya permasalahan di bidang pasar modal konvensional serta krisis moneter dan keuangan yang terjadi secara global. Dengan diberlakukannya pasar modal syariah di Indonesia, diharapkan perekonomian umat akan menjadi lebih maju dari sebelumnya.

1.2  POKOK PERMASALAHAN

Gagasan tentang perlunya pelaksanaan pasar modal syariah di Indonesia berkaitan erat dengan semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam bermuamah, khususnya dalam bidang ekonomi. Bahkan akhir-akhir ini, perkembangan sistem ekonomi syariah semakin pesat diterima oleh masyarakat luas, termasuk di dalamnya tentang pasar modal syariah.  Dalam ajaran Islam telah ditentukan atuan-aturan umum dalam melakukan suatu hal, termasuk prinsip tentang pasar modal syariah juga terdapat dalam berbagai macam sumber hukum Islam. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian tentang bentuk pasar modal seperti apa yang menganut syariat Islam. Di dalamnya akan dikaji asas-asas apa dan syarat-syarat apa saja yang harus dimiliki oleh sebuah pasar modal sehingga layak disebut pasar modal syariah. Satu hal yang penting juga adalah bagaimana sumber hukum Islam itu sendiri, dalam hal ini Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ar-Ra’yu, memandang sebuah pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Pembahasan juga mencakup  tentang perihal apa saja yang dilarang atau pun diperbolehkan dalam menerapkan pasar modal syariah tersebut.

















BAB 2
PEMBAHASAN


2.1  PENGERTIAN
Istilah “pasar modal” merupakan suatu kata terjemahan dari istilah “Capital Market”, yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjuak surat efek yang baru dikeluarkan. 1)
Istilah lain yang juga digunakan untuk menunjuk pasar modal adalah bursa, yaitu gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Jenis efek yang umumnya diperdagangkan di pasar modal adalah saham, obligasi, dan surat penyertaan utang lainnya seperti option, warrant, dan right. Semua efek yang diperdagangkan berjangka panjang yaitu lebih dari 1 (satu) tahun.  
Pasar Modal Syariah adalah jenis pasar modal yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, diantaranya pelaranggan riba, gharar dan maysir dalam setiap transaksi.

2.2  DASAR HUKUM
Pelarangan riba:
Ar-Rum ayat 39
 

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah si sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatkagandakan pahalanya.”

                                                       An-Nisa ayat 160-161                                                      
“Maka disebabkan karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya telah dilarang padanya , dan karena mereka memakan harta manusia dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Ali Imran ayat 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”



Al-Baqarah ayat 278-279
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (perintah itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Prinsip Berakad:
An-Nisa 29
“Hai orang-orang yang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalam yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”

Pelarangan Gharar dan Maysir:
Al-Maidah 3
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nimat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Al-Maidah 90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Shad 24
“Daud berkata sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadapmu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”


2.3  ANALISIS
2.3.1  Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
2) Warkum Sumitro S.H., M.H.  Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Rajawali Press, 2004, hal. 17.
 
Pasar modal merupakan bagian dari sistem suatu  rantai perekonomian. Oleh karena itu, ideologi perekonomian yang digunakan juga akan berdampak pada cara bagaimana pasar modalnya dijalankan oleh masyarakat. Sama halnya dengan pasar modal syariah. Perlu adanya pengkajian terhadap sistem perekonomian Islam untuk mengetahui sistem pasar modal syariah secara khusus. Sistem keuangan dan perbankan Islam meruapakan bagian  dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, dimana tujuannya sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Oleh karena itu masalah keuangan dan perbankan bagi kebanyakan Muslim bukan sekadar transaksi komersial tetapi lebih sebagai kewajiban agama. Secara garis besar prinsip-prinsip ekonomi Islam antara lain 2) : a) Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia.  b) Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. c) Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. d) Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. e) Seorang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu diwajibkan membayar zakat. f) Islam melarang pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman.
2.3.2 Pandangan Syariah tentang Pasar Modal
Dalam sistem ajaran Islam, Pasar Modal termasuk dalam bidang muamalah. Pada dasarnya, setiap muamalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaily, “Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang saha.” Selain itu Mazhab Hambali juga menerangkan: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.” Hal yang penting dalam transaksi Islam adalah mengenai akad. Al-Qur’an dengan jelas mengatur tata cara atau menentukan prinsip berakad, yaitu dalam An-Nisa:29. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulakan bahwa pasar modal dibolehkan oleh syariah, namun di dalamnya juga ada hal-hal tertentu yang bertentangan dengan syariah Islam.
2.3.3  Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang berlandaskan pada ajaran Islam. Dalam pelaksanaan pasar modal, prinsip-prinsip syariah Islam harus diterapkan di dalamnya. Adapun prinsip-prinsip syariah Islam yang harus diterapkan dalam pasar modal syariah adalah:
1. Prinsip larangan melakukan kegiatan yang mengandung riba
Larangan riba dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap dan temporal dari yang lemah menuju larangan yang tegas sebagaimana berturut-turut  tercantum dalam surat Al-Rum (39), Al-Nisa (160 dan 161), Ali Imran (130), dan Al-Baqarah (275,276,278-280).
Beberapa hadis Rasul juga menunjukkan larangan yang kuat tentang riba. Dari Jabir r.a. Rasulullah bersabda, “Terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba, orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.” Beliau lalu bersabda, “Mereka semua (dalam berbuat dosa).” (Muslim, kitab al-Musaqat, bab La’ni Akili ar’ Riba wa Mu’kilihi; juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Musnad Ahmad dalam Chapra, 2000,177).
Dari susunan kronologis turunnya ayat tentang riba, pada prinsipnya telah disepakati keharaman riba, walaupun terdapat perbedaan dalam perinciannya. Tidak semua tambahan diharamkan. Rasulullah telah memberi contoh tersebut dalam hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba no. 1569 sampai dengan 1572, dimana setelah diteliti tambahan diperolah jika: tidak ditetapkan di muka oleh si pemberi hutang, atas prakrarsa yang memiliki hutang, dilakukan pada waktu jatuh tempo, serta dalam jumlah yang absolut bukan prosentase mengikuti besarnya hutang.
Dari sumber-sumber di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa segala jenis instrumen pasar modal yang dikena denga nama sekuritas atau efek tersebut sepanjang menawarkan predetermined fixed-income (penentuan pendapatan yang berjumlah pasti di muka) sudah jelas tidak diperbolehkan secara Islam, terutama jika jumlah pendapatan tersebut ditentukan oleh besarnya instrumen yang dimiliki, karena jelas masuk dalam katergori riba yang diharamkan. Jika dikaitkan dengan bentuk-bentuk instrumen yang ditawarkan di pasar keuangan baik itu di pasar modal maupun pasar uang maka jelas interest bearing securities, baik long term maupun short term, akan masuk daftar investasi yang dilarang oleh Islam.

2. Prinsip Larangan melakukan Kegiatan yang mengandung  Gharar dan Masyir
Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun penyerahan objek akad tersebut. Maysir adalah judi, permainan dengan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lainnya sebagai akibat hasil permainan tersebut. Islam melarang perdagangan yang berbentuk semata-mata berdasarkan pada spekulasi yang melibatkan risiko dan ketidakpastian. Dasar hukum pelarangan gharar dan maysir dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat (3) dan (90)
Dikaitkan dengan dunia bisnis yang mengandung risiko, maka harus terdapat kepastian batas antara gharar, risiko dan ketidakpastian yang ditolerir, supaya tidak timbul kesalahpahaman di antaranya. Transaksi yang gharar dapat terjadi karena 3):
a. Kurangnya informasi atau pengetahuan pada pihak yang melakukan kontrak. Alasan inilah yang menyebabkan tidak adanya kontrol terhadap pihak yang melakukan transaksi.
b. Tidak adanya objek yang pasti.
2.3.4  Instrumen Pasar Modal yang Masih Kontroversi
Saham merupakan instrumen pasar modal yang bebas riba. Akan tetapi dalam perkembagannnya dengan munculnya berbagai sekuritas derivatif maka turunan atas saham berubah posisi dalam wilayah abu-abu, dalam arti dipertentankan halal-haramnya. Instrumen atau efek dan transaksi  yang dipertentankan apakah dapat dikategorikan sebagai gharar atau maysir dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Option
3) Amir syarifudin. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana. 2003. hal 117
 
Option merupakan hak untuk melakukan sesuatu. Opsi merupakan selembar kertas berharga yang memungkinkan pemodal untuk membeli atau menjual saham dengan harga tertentun pada waktu tertentu. Terdapat dua jenis option, yaitu option call dan option put. Option call merupakan hak untuk membeli suatu saham dengan harga tertentu pada waktu tertentu.Tanggal jatuh tempo disebut exercise date. Misalnya ditawarkan option call dimana pembelinya memiliki hak untuk memperoleh saham PT X dengan harga Rp. 5000, pada satu tahun yang akan datang. Apabila pada saat jatuh tempo harga saham PT X di bawah Rp.5000, maka nilai call tersebut sama dengan nol rupiah, akan tetapi apabila harga saham di atas Rp. 5000, maka nilai call akan sebesar harga pasar dikurangi dengan exercise price.
Sedangkan option put adalah hak untuk menjual suatu saham dengan harga tertentu dalam waktu tertentu. Misalnya seseorang menawarkan option put sebagai berikut. Pembeli option put hak-hak untuk menjual saham A kepada pihak yang menjual option put tersebut dengan harga Rp. 10.000, satu tahun yang akan datang. Kapan option put tersebut bernilai adalah apabila harga saham A pada saat jatuh tempo adalah di bawah Rp.10.000. pada saat harga saham bernilai Rp. 8000, misalnya maka pemilik option put dapat datang ke pihak yang menerbitkan option put  dan memintanya membeli saham seharga Rp.10.000. karena di bursa saham harganya Rp.8000, maka sewaktu melaksanakan hak nilai option adalah sebesar selisih dari kedua nilai tersebut., yaitu Rp.2000. Sebaliknya pada saat harga saham di atas exercise price, maka nilai option put akan sama dengan nol.
Pada transaksi option, maka dapat dimungkinkan tiada terjadinya jual beli, tetapi hanya sekadar janji untuk menjual atau membeli pada nilai tertentu. Masalahnya adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk janji tersebut.
Dalam mengkritisi option terdapat beberapa jenis dalil 4), diantaranya adalah:
a. Option sebagai akad al-khiyarat
4 Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Muhammad. Salemba Empat.2002. hal 131.

 
4) Muhammad. Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Salemba Empat. 2002. hal 120-121

 
Al-khiyarat adalah hak untuk membatalkan jual beli. Dengan dasar khiyar ini, maka ulama tidak berbeda akan diperbolehkannya khiyar, misalnya bagi Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, khiyar asy-syart adalah mutlak. Bila saja transaksi option tidak menuntut adanya kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikan kepada penjual, sebagian ulama memperbolehkan berbagai jenis option. Yang menjadi masalah persoalan fiqih adalah sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut. Namun sebagian ulama memperbolehkan kompensasi tersebut dengan merujuk pada hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah membeli seekor unta dari Jabir yaitu ia diperbolehkan mengendarai unta tersebut sampai ke Madinah. Dalam hadis lain Rasulullah bersabda, “Siapa yang menjual pohon palem yang telah berbuah, maka buahnya milik si penjual kecuali pembeli mensyaratkan lain”.
b. Option sebagai akad al-‘urbun
Dalam akad al-‘urbun terkait dengan uang muka yang dibayar pembeli. Uang akan diperhitungkan menjadi bagian dari harga apabila jual beli itu jadi dilaksanakan. Dengan demikian jika penjual membatalkan jual beli, uang menjadi milik penjual.
Diantara 4 mazhab, hanya mazhab Hanafi yang memperbolehkan urbun, lainnya menolak dengan alasan si penjual tidak berhak menahan uang, karena jual beli batal dilakukan. Penolakan atas akad urbun didasarkan atas atas hadis dari Ibnu Abbas yang dengan jelas mengatakan “Rasulullah melarang jual beli dengan urbun”.
c. Option sebagai akad al-manfa’ah
Pendapat ini menggolongkannya sebagai manfaat. Jual beli mewajibkan adanya barang atau objek yang diperjualbelikan. Perbedaan pendapat muncul mengenai defenisi barang atau objeknya. Jumhur ulama mendefenisikan barang sebagai barang berwujud. Pasa ijarah (sewa) misalnya, tidak dimasukkan dalam jual beli, dan kompensasinya disebut khusus, yaitu ujrah. Dengan demikian maka berdasarkan akad jual beli manfaat option tidak diterima.
2. Future
Future merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi dengan harga yang ditetapkan untuk ditepati. Future sangat erat kaitannya dengan valuta asing jika dikaitkan dengan hukum ekonomi Islam akan ditinjau dari akad syarf.
Jual beli mata uang asing dikenal dengan akad syarf, yang di dalamnya harus memenuhi 2 syarat yaitu mata uang yang berbeda dan dilakukan secara tunai.  Berikut contoh bagaimana transaksi futures tampak melanggar kaidah Islam.
A dan B berbuat kontrak pada 1 Juni. A akan menjual dolar sejumlah US 1 juta dengan kurs Rp.8500 pada bulan Desember tanpa memperdulikan berapa harga dolar pada saat itu. Kasus di atas dapat ditinjau dari 2 sisi. Sisi yang pertama adalah sisi spekulasi, karena mengandung unsur ketidakpastian, hal ini ditambah lagi dengan penjualan terjadinya transfer kepemilikan dalam transaksi yang seringkali tidak dipenuhi dalam kontrak future, sehingga future dianggap haram.
Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena bai’ad dayu bi daya (jual beli dua mata uang yang berbeda hanya dapat dilakukan secara tunai) hanya dapat dilakukan secara tunai. Oleh karena itu transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat masuk dalam kategori janji untuk melakuka transaksi jual beli.

2.3.5 Instrumen dan Transaksi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
1. Saham
Saham merupakan bentuk penyertaan modal kepemilikan dari investor pada perusahaan. Kepemilikan perseroan yang diwujudkan dalam lembaran saham berarti dapat dialihkan dalam bentuk jual beli, yang secara otomatis kepemilikan dapat pula berpindah atau dialihkan kepada pembeli yang lain. Saham dalam prinsip perekonomian Islam merupakan konsep yang memiliki banyak persamaan dengan syirkah. Syirkah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahaw keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Dasar hukum syariah syirkah adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 12 dan surat Shad ayat 24. Kedua ayat tersebut menunjukkan izin dan pengakuan Allah akan adanya perserikatan dan kepemilikan harta.  Jika ditinjau dari bentuk syirkahnya, maka saham adalah bentuk syirkah ‘inan, dimana masing-masing pihak memasukkan dana sebagai penyerta modal dan pemilik yang jumlahnya tidak harus sama.
2. Perdagangan Saham di Pasar Sekunder
Muhammad Syaltut menyatakan bahwa jual beli saham dibolehkan dalam Islam sebagai akad mudharaba, yang ikut menanggung utang dan rugi. Yusuf Qardawi menyatakan bahwa menerbitkan saham, memiliki dan memperjualbelikan serta melakukan kegiatan bisnis saham adalah halal, dan tidak dilarang oleh Islam selama perusahaan yang didukung oleh dana dari saham itu tidak melakukan kegiatan bisnis yang dilarang. Sementara itu para fuqaha berpendapat tidak memperkenankan partner yang keluar atau digantikan kecuali melalui penghentian. Tujuannya adalah untuk menentukan secara pasti bagian yang dimiliki para pihak dan menghindari ketidakpastian dalam penentuan aset yang dianggap sebagai gharar.
3. Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Obligasi Syariah meruapakan instrumen pasar modal jenis baru yang sesuai dengan jenis Syariah. Obligasi Syariah bukan instrumen mempergunakan bunga atau riba sebagai keuntungan. Obligasi syariah merupakan alternatif pengganti obligasi konvensional yang terkait erat dengan riba. Pada umumnya obligasi syariah dikelurkan perusahaan dalam rangka pendayagunaan proyek tertentu yang dijalankan perusahaan yang terpisah dengan aktivitas umum perusahaan. Keuntungan didistribusikan secara periodik berdasar persentase tertentu yang sudah disepakati, sehingga memepergunakan prinsip profit and loss sharing, walaupun tidak menutup kemungkinan dipergunakan juga prinsip lainnya. Jika terjadi jual beli tidak pada waktu jatuh tempo, maka kontrak yang dilakukan adalah bai al-dayn, yang diharamkan berdasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Daruquthi, Ibnu Umar berkata, “Nabi Saw melarang penjualan hutang dengan jumlah pembayarannya berbeda pada waktu yang lain.”
Pendapatan yang diperoleh investor tergantung kepada prinsip yang dipergunakan, apabila berdasar kepada mudharabah atau musyarakah dengan skema hasil bagi maka akan memperoleh pendapatan dalam bentuk return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating tergantung pada kinerja pendapatan yang dihasilkan.
4. Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manager Investasi. Reksadana Syariah merupakan intermediaris yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana yang diinvestasikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius, yang memang sejalan dengan prinsip syariah. Karenanya dipenuhinya nilai syariah ini menjadi tujuan paling utama.
Dengan berbagai macam jenis instrumen yang ditawarkan di pasar modal ditambah pula dengan berbagai jenis usaha yang dilakukan emiten, maka sangat dimungkinkan masuknya unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah di dalam portofolia efek. Berkaitan dengan hal di atas maka dibutuhakan manager investasi yang memahami investasi yang sesuai dengan prinsip syariah juga harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuai syariah.
Manajer investasi dalam Reksadana Syariah adalah wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sedangakan Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola harta milik bersama dari para investor yang bertindak selaku shohibul-maal. Selanjutnya Reksadana Syariah akan menempatkan kembali dana tersebut dalam kegiatan emiten melalui pembelian instrumen pasar modal yang sesuai syariah.
2.3.5 Instrumen dan Transaksi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia
Pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 Bapepam bersama MUI meluncurkan pasar modal syariah. Bapepam membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berkenaan dengan pembentukan pasar modal yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Upaya itu dilanjutkan dengan pembuatan Nota Kesepahaman antara DSM-MUI dengan self regulation Organization (SRO). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa tersebut memberikan pedoman tentang jenis saham yang tidak boleh menjadi investasi bagi reksa dana  syariah.Disebutkan bahwa bukan hanya usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, bukan hanya usaha lembaga keuangan konvensional yang mengandung unsur ribawi termasuk di dalamnya perbankan dan asuransi konvensional, bukan hanya  usaha yang memproduksi atau didistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman haram, juga tidak memproduksi, memproduksikan, dan memperdagangkan barang-barang yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Secara umum tugas DSN dan DPS meliputi 5):
1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan. Dengan mengingat prinsip mubah/jaiz dalam kegiatan muamalah, maka penentuan transaksi pembiayaan maupun investasi yang halal sangatlah vital.
5) Irsan Nasrudin dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana. 2004. Hal 205-206

 
2. Purifikasi. Pada prinsipnya, pencampuran antara yang halal dan yang haram adalah tidak boleh. Purifikasi adalah proses mengeluarkan bagian yang haram dari sesuatu yang halal. Hal ini dimungkinkan terjadi, dimana dalam suatu transaksi investor dihadapkan pada keadaan pendapatan haram yang tercampur di dalamnya, bukan sebaliknya memisahkan yang halal dari sesuatu yang haram.
3. Advokasi untuk investor maupun emiten. Kepentingan investor maupun emiten harus dijunjung tinggi karena itu transaksi keuangan syariah harus memberikan perlindungan terhadap yang haram khususnya untuk menjaga keimanan, kehidupan dan akal.
4. Monitor kepatuhan. Pengawasan dilakukan atas kepatuhan dari pelaksanaan transaksi terhadap fatwa yang sudah diberikan. Pengawasan kepatuhan dapat dilakukan dengan memonitor pelaksanaan sejak awal hingga akhir, termasuk kajian atas dokumentasi transaksi, dan pembuatan laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada.
5. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dalam bentuk alokasi yang jelas bagi pembiayaan untuk kegiatan ekonomi masyarakat terdekat.
6. Tanggung jawab sosial, antara lain mencakup tanggung jawab peningkatan pendidikan ekonomi syariah.
Di Pasar Modal Indonesia juga dikenal adanya Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index merupakan Index Syariah di Bursa Efek Jakarta yang lahir pada tanggal 5 Mei 2000, atas kesepakatan PT Bursa Efek Jakarta dengan PT Danareksa Investement Management, selanjutnya mengumumkan daftar halalnya pada 3 Juli 2000. Tujuan diadakannya JII adalah sebagai tolok ukur standar bagi investasi saham secara syariah di pasar modal sekaligus sebagi sarana untuk meningkatkan investasi di pasar modal syariah di Indonesia. Berbeda dengan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), JII selain berdasarkan kriteria untuk indeks juga harus melalui screening khusus, yaitu seleksi syariah.
6) Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Muhammad. Salemba empat.2002. hal 121.

 
Untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam penghitungan indeks, pengelola JII melakukan selesksi dengan acuan berurutan sebagai berikut 6):
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan.
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kepitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 20/DSN-MUI/2001 menjadi acuan untuk jenis usaha perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah adalah:
1. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan makanan yang nonhalal.
2. Memproduksi,m endistribusikan, memperdagangkan minuman keras atau beralkohol
3. Menyelenggarakan perjudian dan yang tergolong judi seperti kasino, tebakan pertandingan olahraga, permainan ketangkasan
4. Menyelenggarakan jasa perbankan yang berbasiskan sistem bunga
5. Menyelenggarakan jasa asuransi yang memakai sistem bunga.
Adapun karakteristik saham-saham syariah adalah:
1. Tidak ada transaksi yang berbasis bunga
2. Tidak ada transaksi yang meragukan
3. Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading, dan lain-lain.

BAB 3
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan pasar modal syariah di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk memberi ruang bagi umat Islam agar tidak bermuamalah dan memperoleh harta dengan cara yang batil seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa 29. Kehadiran pasar modal syariah juga merupakan bentuk penyediaan sarana bagi umat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menganut prinsip-prinsip syariah Islam, diantaranya larangan penggunaan riba, dan mengindari dari sifat gharar dan maysir.
Di beberapa negara Muslim, penerapan pasar modal syariah dinilai lebih baik daripada pasar modal biasa, bahkan kehadirannya telah berhasil mengangkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
3.2  SARAN
Dari uraian-uraian di atas, terlihat bahwa pasar modal syariah merupakan tuntutan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pelaksanaan Pasar Modal Syariah ini, membuka jalan kepada umat Muslim untuk dapat menjalankan perekonomian tanpa melanggar ketentuan-ketentuan agama Islam.
 Melihat hal-hal tersebut di atas, ada baiknya jika Pasar Modal Syariah di Indonesia mulai dikembangkan dengan luas, disosialisasikan dengan baik, berhubung karena permintaan masyarakat akan ketentuan syariah dalam perekonomian semakin meningkat. Selain itu juga dalam pelaksanaan pasar modal syariah hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah Islam, seperti larangan riba, gharar dan maysir. Hal ini dimaksudkan supaya dengan nama pasar modal syariah, pasar modal tersebut memang benar-benar sesuai dengan syariah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar