cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum administrasi negara uas

NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 03 Desember 2010 , 20:20:00
BKN Bantah Rumor KKN CPNS

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono membantah telah terjadi kecurangan saat rekrutmen CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2010. Penegasan ini disampaikan Budi Hartono menyikapi beredarnya isu bahwa beberapa nama peserta yang lulus ternyata tidak mengikuti tes CPNS di Kantor BKN Pusat.

"Tidak benar itu, proses seleksi CPNS BKN tahun 2010 berjalan sebagaimana prosedurnya," tegas Budi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/12).

Dijelaskannya, proses seleksi CPNS dilaksanakan di dua lokasi yakni Kantor BKN Pusat dan Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelamar dari daerah dalam mengikuti tes. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus dari kedua lokasi tersebut rencananya untuk mengisi seluruh formasi CPNS baik BKN Pusat maupun Kanreg-Kanreg BKN.

"Tesnya menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) untuk uji Kompetensi Dasar (TKB) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Jadi tidak benar kalau ada KKN," ucapnya.

Meski pelaksanaan tes terpisah, lanjut Budi, keseluruhan peserta yang ditetapkan lulus adalah untuk mengisi keseluruhan formasi yang tersedia di BKN. Sehingga tidak ada nama-nama siluman pada hasil akhir penetapan kelulusan.

Dia membeber data, dari jumlah total pelamar 1756 orang, 1259 orang mendaftar di Kantor Pusat BKN dan 497 pelamar pada Kantor Regional II BKN Surabaya untuk memperebutkan 98 formasi CPNS BKN. Dari ke-98 formasi tersebut hanya 77 formasi yang terisi  sedangkan 21 formasi lainnya tidak ada pelamar.  Dari 77 formasi yang terisi, 50 formasi terisi dari pelamar yang mendaftar pada Kantor BKN Pusat dan 27 formasi terisi dari pelamar yang mendaftar di Kanreg II BKN Surabaya.(esy/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2010/12/03/78756/BKN-Bantah-Rumor-KKN-CPNS-

Kebijakan kepegawaian negara atau kebijakan pengembangan
SDM aparatur negara yang diperlukan untuk menghadapi perubahanperubahan
strategik tersebut pada dasarnya adalah pembangunan SDM
Aparatur Negara yang profesional, netral dari kegiatan politik,
berwawasan global, bermoral tinggi serta berkemampuan sebagai
penyangga persatuan dan kesatuan bangsa.
Mungkin diperlukan waktu 15-20 tahun untuk mentransformasi
aparatur negara Indonesia untuk menjadi aparatur negara baru yang
memiliki clean governance capacity seperti tersebut.
Untuk menghadapi perubahan-perubahan strategik tersebut dengan
efektif, kebijakan pembinaan kepegawaaian negara pada pemerintahan
pasca Pemilu 1999 harus mampu mencapai tujuan berikut:
1. Dapat memenuhi kebutuhan pemerintahan koalisi;
7
2. Dapat memenuhi tuntutan desentralisasi kewenangan
kepegawaian;
3. Berkemampuan mengakomodasi berkembangnya lembaga
swadana untuk menggali potensi masyarakat;
4. Mempertahankan asas keahlian (merit system) dan netralitas.
5. Mendorong fungsi PNS sebagai penyangga persatuan dan
kesatuan bangsa;
6. Mengembangkan persaingan dengan pegawai swasta.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pengembangan kepegawaian
negara pada Pemerintahan Pasca Pemilu 1999 diarahkan untuk mengatur
aspek-aspek kepegawaian negara berikut:
a) Penataan struktur Kepegawaian Negara;
b) Profesionalitas dan netralitas Aparatur Negara;
c) Desentralisasi kewenangan kepegawaian dengan tetap
mempertahankan mobilitas PNS; dan
d) Meningkatkan Kesejahteraan PNS.
a. Penataan Struktur Kepegawaian Negara
Untuk mengakomodasi aspirasi pemerintahan koalisi, mendukung
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk mendorong potensi masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayananan publik, diperlukan pembaharuan
dalam struktur kepegawaian negara dengan menetapkan adanya tiga jenis
jabatan pada kepegawaian negara yakni: jabatan negara, jabatan negeri
dan jabatan pada lembaga swadana dan perusahaan milik negara.
Sesuai dengan perkembangan keadaan, UU Nomor 8 tahun 1984
hanya mengenal dua jenis jabatan yakni jabatan negara dan jabatan
negeri. Untuk menghadapi dinamika perkembangan politik dan
pemerintahan pasca Pemilu, perlu adanya perluasan jabatan negara serta
tambahan jabatan pada lembaga swadana dan perushaan milik negara
(lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelayanan kesehatan, lembaga
litbang, lembaga diklat, badan otorita, serta badan usaha milik negara).
Pada jabatan negara perlu diperbesar formasi untuk pengangkatan
politik pada berbagai tingkat pemerintahan., misalnya pada kantor
pimpinan negara, kantor pimpinan kementerian, kantor pimpinan daerah.
Termasuk dalam kategori ini adalah jabatan-jabatan pada lembaga
tertinggi dan tinggi negara.

Sebagai contoh, pada Sekretariat Negara, misalnya, jabatan
Sekretaris Negara (Kepala Staf Presiden), Wakil Seskab dan para asisten
Presiden adalah jabatan politik yang personilnya akan berganti bila
terpilih Presiden baru. Tetapi, untuk menjaga agar profesionalitas
dukungan pada Presiden tetap tinggi, semua jabatan lainnya -- dibawah
koordinasi Waseneg -- adalah jabatan profesional yang pmenerapkan
asas merit. Prinsip yang sama juga digunakan pada semua kementerian,
jabatan menteri dan mungkin wakil menteri adalah jabatan politik,
sedangkan birokrasi kementerian, dari Eselon I ke bawah adalah jabatan
profesional. Di daerah pola jabatan ditetapkan dengan pola yang sama.
Untuk memberi keleluasaan yang semakin besar kepada lembaga
pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, lembaga litbang, lembaga
diklat dan perusahaan milik negara dalam pelaksanaan misi dan
fungsinya, pada struktur kepegawaian negara yang baru perlu
diperkenalkan jenis ketiga: jabatan pada lembaga khusus. Karena dibayar
dengan anggaran negara, secara umum dapat dikatakan bahwa mereka
yang menduduki jabatan tersebut adalah pegawai negara. Tetapi, untuk
memberikan keleluasaan untuk mengembangkan jenjang jabatan dan
skala penggajian yang lebih mampu memotivasi produktivitas yang
tinggi, dibuka kemungkinan bagi lembaga khusus tersebut untuk
mengembangkan peraturan kepegawaian khusus.
b. Netralitas dan Profesionalitas PNS
Untuk menjaga agar netralitas aparatur negara dalam suatu
kehidupan politik yang lebih dinamis, sistem kepegawaian harus mampu
mempertahankan prinsip netralitas dengan cara memisahkan secara tegas
antara jabatan negara dengan jabatan negeri dan jabatan pada lembaga
khusus yang dibentuk dengan peraturan perundangan. Jabatan negeri dan
jabatan pada lembaga khusus tersebut adalah jabatan karier untuk para
pegawai negara profesional.
Guna menghadapi tantangan globalisasi ekonomi secara sistematis
dan cepat dengan tingkat, Pemerintah harus merespons dengan cepat
melalui kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan mikro yang tepat,
sehingga kita dapat segera keluar dari krisis ekonomi yang parah ini,
serta dapat segera menata dan mengembangkan suatu struktur ekonomi
yang lebih kuat guna menghadapi persaingan yang semakin ketat pada
tingkat regional dan global.

Untuk mempercepat dan menjamin pembangunan profesionalitas
pada aparatur negara, netralitas aparatur negara dari kegiatan poltik
harus dijaga. Dengan adanya netralitas tersebut, aparatur negara tidak
terlalu perlu mengalami goncangan yang berarti bila terjadi
pergantian.pemerintahan koalisi.
Bagi perusahaan milik negara, peraturan kepegawaian negara
juga berfungsi ganda sebagai pelindung hukum dari keharusan untuk
melaksanakan Konvensi ILO tentang Kebebasan Hak Bersyarikat.
Sebagai unsur pegawai negara, pegawai perusahaan milik negara,
harus tetap netral dari kegiatan politik. Dengan demikian netralitas
dalam mengembangkan misi perusahaan akan tercapai bila perusahaan
milik negara tetap berada dalam lingkungan pegawai negara tanpa
kehilangan daya kompetisi dengan swasta.
Untuk meningkatkan profesionalitas PNS, perlu diadakan
penataaan dalam sistem pengadaan, sistem pelatihan, sistem
pengembangan karier, serta penggajian dan penghargaan bagi PNS.
Perencanaan formasi PNS perlu lebih didasarkan pada kualifikasi
keahlian yang diperlukan oleh instansi pemerintah. Perencanaan
pelatihan perlu lebih dikaitkan dengan rencana penempatan sehingga
tercapai efisiensi serta efektivitas yang lebih tinggi.
c. Desentralisasi kewenangan kepegawaian dan mobilitas PNS
Salah satu unsur otonomi daerah yang ditetapkan oleh UU
Pemerintahan Daerah baru adalah kewenangan dalam pengadaan,
pembinaan, penggajian dan pemberhentian PNS. Sesuai dengan
ketentuan perundangan baru tersebut, kepada daerah perlu diberikan
kewenangan yang cukup memadai dalam bidang kepegawaian. Prinsip
umum dalam kebijaksanaan kepegawaian adalah sebagai berikut:
pengangkatan PNS tetap (Gol. II/b ke atas) ada pada Pemerintah Pusat
dan dilaksanakan oleh BKN. Pengangkatan tenaga pelaksana (Gol. I/a
s/d II/a) akan diserahkan kepada daerah.
Sejalan dengan itu, kewenangan pengangkatan pejabat struktural
dan fungsional akan ditetapkan sebagai berikut: Pejabat Eselon I dan II
serta jabatan fungsional yang setara akan berada pada Pusat, pejabat
Eselon III dan jabatan fungsional setara diserahkan kepada Propinsi, dan
pengangkatan pejabat Eselon IV dan V serta pejabat fungsional setara
diserahkan kepada Kabupaten dan Kota. Kewenangan pelatihan juga

akan didesentralisasikan sesuai dengan kewenangan pengangkatan
jabatan.
Penetapan kewenangan pengadaan, pelatihan, pembinaan dan
pemberhentian PNS tersebut dirumuskan dengan tetap berpegang pada
prinsip bahwa PNS harus menjadi penyangga kesatuan dan persatuan
bangsa. Untuk itu mobilitas PNS secara nasional dan regional harus tetap
dijaga. Kewenangan pengangkatan PNS gol II/b ke atas harus tetap
berada pada pemerintah pusat agar kualitas serta standar kepegawaian
negara tetap terpelihara dengan baik. Demikian juga pengangkatan pada
jabatan struktural dan fungsional setara Eselon I dan II berada ditangan
Pusat agar mobilitas PNS pada 2 jenjang jabatan tinggi tersebut terjadi
mobilitas secara nasional. Pada jenjang jabatan eselon II terdapat
mobilitas regional dan pada jenjang jabatan eselon IV dan V terjadi
mobilitas secara lokal. Dengan demikian diharapkan PNS akan dapat
berfungsi sebagai penyangga persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Meningkatkan Kesejahteraan PNS
Isu terahir adalah isu klasik, karena sejak RI didirikan PNS belum
pernah menikmati kesejahteraan yang cukup memadai. Krisis ekonomi
yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berahir telah menyebabkan
nilai riil gaji PNS menjadi amat rendah. Nilai gaji PNS pada saat ini
hanyalah sepertiga dari nilai yang diterimanya pada bulan Oktober 1997.
Dengan nilai riil yang sudah amat merosot tersebut, gaji PNS hanya
dapat mendukung hidup keluarga PNS tidak lebih dari 10 hari. Untuk
menutupi kebutuhan hidup sebulan, para PNS ini harus melakukan
berbagai upaya supaya tetap survive.
Keadaan ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pemerintah
perlu merumuskan kebijaksanaan penggajian yang manusiawi dan adil
agar PNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka
menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN dan
bertanggunjawab. Sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan
pendapatan dari pajak, perlu diupayakan peningkatan gaji PNS secara
bertahap sampai tercapai sistem penggajian dan penghargaan yang lebih
kompetitif dengan sektor swasta.

Sejalan dengan dasar-dasar kebijakan kepegawaian seperti yang
diuraikan, saat ini BAKN sedang mempersiapkan penyempurnaan
peraturan tentang kepegawaian negara berikut:
1. Penyempurnaan UU Nomor 8 tahun 1984 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian:
2. RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji PNS;
3. RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 tahun 1976 tentang
Pengadaan PNS;
4. RPP tentang Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5. RPP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nonor 30
tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. RPP tentang Perubahan PP Nomor 32 tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS;
7. RPP tentang Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri
Sipil;
8. RPP tentang Perubahan PP Nomor 20 tahun 1975 jo PP
Nomor 19 tahun 1991 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
RPUU dan RPP-RPP tersebut sudah selesai disusun oleh BAKN dan
telah disampaikan kepada Bapak Menko Wasbangpan untuk diteruskan
kepada Bapak Presiden. Bersamaan dengan penyusunan RPP tersebut,
bersama Depkes, Depdikbud, serta Kantor Meneg Pendayagunaan
BUMN perlu disusun:
1. RPP tentang Lembaga Swadana;
2. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Pendidikan;
3. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Penelitian dan
Pengembangan;
4. RPP tentang Kepegawaian lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
5. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Pelayanan Kesehatan;
6. RPP tentang Kepegawaian Badan Usaha Milik Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar