cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum administrasi negara 2


BAB II
Pembahasan dan Analisis


2.1 Sanksi Hukum Administrasi

Sanksi Hukum Administrasi, menurut J.B.J.M. ten Berge, ”sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi. Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi” . Menurut P de Haan dkk, ”dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis” . JJ. Oosternbrink berpendapat ”sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri”.

Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1.         Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada         atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.         Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.

Dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN :
1.         Paksaan pemerintah
2.         Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3.         Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4.         Pengenaan denda administratif

2.2. Jenis Sanksi Administrasi

Jenis Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu sanksi reparatoir artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk memngembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom), sanksi punitif artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif, sedangkan Sanksi Regresif adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan,
Perbedaan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana adalah, jika Sanksi Administrasi ditujukan pada perbuatan, sifat repatoir-condemnatoir, prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa melalui peradilan. Sedangkan Sanksi Pidana ditujukan pada si pelaku, sifat condemnatoir, harus melalui proses peradilan.
Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi seperti berikut, Bestuursdwang (paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan, pengenaan denda administratif, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).

A. Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)
Paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau Kuasanya. Bestuursdwang merupakan Kewenangan Bebas, artinya pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi yang lainnya.
Paksaan pemerintahan harus memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku baik Hukum tertulis maupun tidak tertulis, yaitu asas-asas pemerintahan yang layak seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepastian hukum dan lain-lain.. Contoh Pelanggaran yang tidak bersifat substansial seorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, tanpa IMB.
Pemerintah tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut, karena masih dapat dilakukan legalisasi, dengan cara memerintahkan kepada pemilik rumah untuk mengurus IMB. Jika perintah mengurus IMB tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang, yaitu pembongkaran.
Contoh Pelanggaran yang bersifat substansial, misalkan pada pengusaha yang membangun industri di daerah pemukiman penduduk, yang berarti mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RT/RW yang ditetapkan pemerintah, maka pemerintah dapat langsung menerapkan bestuursdwang.
Peringatan yang mendahului Bestuursdwang, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan bestuursdwang di mana wajib didahului dengan suatu peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan Tata Usaha Negara.
Isi peringatan tertulis ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut, Peringatan harus definitif, Organ yang berwenang harus disebut, Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat, Ketentuan yang dilanggar jelas, Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas, Memuat penentuan jangka waktu, Pemberian beban jelas dan seimbang, Pemberian beban tanpa syarat, Beban mengandung pemberian alasannya, Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.

Berdasarkan UU Hukum Administrasi Belanda (paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahka, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan).

Dalam kepustakaan hukum administrasi negara, ada dua istilah mengenai paksaan pemerintahan ini, yaitu bestuursdwang dan politiedwang. Istilah yang sebelumnya sering digunakan adalah politiedwang. Menurut Philipus M. Hadjon, digunakannya istilah bestuursdwang untuk mengakhiri kesalahpahaman yang dapat ditimbulkan oleh kata”politie” dalam penyebutan politiedwang (paksaan polisi). Polisi sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan politiedwang (bestuursdwang).

Salah satu ketentuan hukum bahwa pelaksanaan bestuursdwang atau paksaan pemerintahan itu wajib didahului dengan surat peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk KTUN. Surat peringatan tertulis ini harus berisi hal-hal berikut ini:

   1. Peringatan harus definitif.
   2. Organ yang berwenag harus disebut.
   3. Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat.
   4. Ketentuan yang dilanggar jelas.
   5. Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas.
   6. Peringatan harus memuat penentuan jangka waktu.
   7. Pemberian beban harus jelas dan seimbang.
   8. Pemberian beban tanpa syarat.
   9. Beban mengandung pemberian alasannya.
  10. Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.

B. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
Penarikan kembali Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu.
Ini diterapkan dalam hal jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar.
Penarikan kembali ketetapan ini menimbulkan persoalan yuridis, karena di dalam HAN terdapat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa, yaitu bahwa pada asasnya setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap benar menurut hukum. Oleh karena itu, Ketetapan Tata Usaha Negara yang sudah dikeluarkan itu pada dasarnya tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya oleh hakim di pengadilan.
Kaidah HAN memberikan kemungkinan untuk mencabut Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan sebagai akibat dari kesalahan si penerima Ketetapan Tata Usaha Negara sehingga pencabutannya merupakan sanksi baginya.
Sebab-sebab Pencabutan Ketetapan Tata Usaha Negara sebagai Sanksi ini terjadi melingkupi jika, yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran. Jika yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap, maka keputusan akan berlainan misalnya penolakan izin. Ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui ketetapan atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Salah satu sanksi dari HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/ atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang, yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat.

Keputusan akan ditarik kembali oleh Pemerintah, apabila :

1. Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan,syarat-syarat, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan menggunakan data yang tidak benar atau tidak lengkap.


C. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
N.E. Algra, mempunyai pendapat tentang pengenaan uang paksa ini, menurutnya, bahwa uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga.
Menurut hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan
Uang paksa, sebagai”hukuman atau denda”, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakam dan pembayaran bunga. Dalam hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.


D. Pengenaan Denda Administrasiinistratif
Pendapat P de Haan DKK menyatakan bahwa, terdapat perbedaan dalam hal pengenaan denda administratif ini, yaitu bahwa berbeda dengan pengenaan uang paksa yang ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang sesuai dengan norma, denda administrasi tidak lebih dari sekedar reaksi terhadap pelanggaran norma, yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti.
Dalam pengenaan sanksi ini pemerintah harus tetap memperhatikan asas-asas hukum administrasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Denda administratif dapat dilihat contohnya pada benda fiskal yang ditarik oleh inspektur pajak dengan fiskal yang ditarik oleh inspektur pajak dengan cara meninggikan pembayaran dan ketentuan semula sebagai akibat dari kesalahannya.


Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN

Bedasarkan berbagai yurispundensi di negri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban.Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.

kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.

Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawap yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut,di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif,meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab ,yang pasti,yang bergantung,atau memungkinkan.
.Liability didefinisikan untuk menunjuk:semua hak dan kewajiban Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial;kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian ,ancaman,kajahatan,beaya,atau beban ;kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang.Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan,dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya

1 komentar: