cari tugasmu

Selasa, 31 Mei 2011

hukum pidana analisa kasus 2

·        Contoh Kasus
Bandung - Polisi menangkap satu dari dua orang yang diduga membunuh Lia, pekerja salon di Jalan Nyengseret Nomor 20, Rt 02 RW 06 Astana Anyar, Bandung. Dani ramdani, 17 Tahun dicokok polisi di Terminal LeuwiPanjang, Bandung, Jumat akhir pekan lalu.
“Satu pelaku laagi, Arif, dalam pengejaran, “kata Kepala Satuan Reserse criminal Kepolisian Resor Kota Bandung Barat Ajun Komisaris Reynold Hutagalung di sela rekonstruksi kasus itu kemarin.
Reynold menyebut, dugaan sementara motif pembunuhan itu adalah pencurian perhiasan, uang, dan barang berharga. Namun, karena kepergok Lia, tersangka lalu membunuh korban. Lia dibunuh dengan cara dijerat lehernya dengan sabuk dan kabel Vacuum cleaner. Lalu tubuh korban ditusuk bertubi-tubi dengan menggunakan pisau milik arif.
Selain membunuh, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2008 warna hitam-merah milik Ajat. Telepon seluler Nokia 6151 milik Lia pun digasak.
Lia, 23 tahun ditemukan tewas oleh ajat, majikannya di salon miliknya dikawasan Nyengseret, Abndung, Senin dinihari awal pada Maret lalu. Tubuhnyapenuh dengan 47 luka tusuk dan sayatan.
Kepada polisi, dani yang juga tukang parker di Terminal LeuwiPanjang, mengaku Arif-lah yang pertama masuk salon dengan cara naik loteng bagian belakang. Lalu masuk lewat pintu loteng yang tak terkunci. Arif turun ke lantai 1 dan membukakan pntu dapur untuk Dani, yang menungggu di belakang rumah. Keduanya pun mencari barang berharga.
Saat mengacak-acak rumah, Lia, yang tidur dikamar, terbangun. Ia mencoba berteriak. Panik ulah keduanya kepergok, mereka pun langsung membunuh Lia.








·        Analisis kasus
Terhadap kasus ini  para pelaku dapat dikenakan pasal 338 jo.363 Ayat 1 butir ke-4 jo.65 jo.55 Ayat ke-1 KUHP tentang gabungan tindak pidana dan penyertaan
Ø  PASAL 338 KUHP: Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun.
Unsur – unsur yang terdapat dalam pasal 338 KUHP adalah:
  1. Barangsiapa, artinya subjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya.  Maka dalam kasus ini Dani Ramdani dan Arif memenuhi unsur barang siapa.
  2. Sengaja, artinya pelaku sadar akan konsekuensi dari tindakannya dan akibat yang akan ditimbulkannya. Maka dalam hal ini Dani Ramdani dan Arif memenuhi unsur dengan sengaja yaitu melakukan kesengajaan dengan maksud atau tujuan
  3. Merampas nyawa orang lain, artinya membuat orang lain (korban) menjadi kehilangan nyawanya/meninggal. Dalam hal ini tindakan membunuh yang dilakukan Dani Ramdani dan Arif  mengakibatkan hilangnya nyawa Lia.

Dengan demikian karena unsur – unsur yang terdapat pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan telah terpenuhi, maka  Dani Ramdani dan Arif  dapat diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Ø  PASAL 363(1): Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-4.  pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Unsur – unsur yang terdapat dalam pasal 363(1) KUHP adalah:
1.                  Barangsiapa, artinya subjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya.  Maka dalam kasus ini Dani Ramdani dan Arif memenuhi unsur barang siapa.
2.                  Mengambil, artinya mengambil untuk dikuasai atau perbuatan mengambil. Dalam kasus tersebut waktu Dani Ramdani dan Arif mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan itu bukan pencurian, tetapi penggelapan(pasal 72KUHP).
3.                  Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang dalam hal ini adalah sesuatu yang memberikan manfaat bagi pemiliknya, baik itu barang materiil ataupun barang immaterial. Dalam kasus ini barang yang dimaksud adalah honda supra X 125 keluaran tahun 2008 warna hitam-merah dan telepon seluler Nokia 6151
4.                  Melawan hukum, artinya bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi lukisan/perumusan dari delik.Jadi orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang memenuhi rumusan suatu delik dianggap telah melakukan perbuatan hukum/melanggar hukum tertulis. Pada kasus ini jelas bahwa Dani Ramdani dan Arif melanggar norma-norma dalam masyarakat dan norma hukum, sehingga disebut melawan hukum.
Dengan demikian karena unsur – unsur yang terdapat pasal 363(1) KUHP tentang pencurian telah terpenuhi, maka  Dani Ramdani dan Arif  dapat diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun
Ø  PASAL 65 KUHP(1): Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbutan yang beridri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana.
(2):  Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pida yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga
Jadi dalam kasus tersebut terdapat gabungan perbuatan( meerdaadsche samenloop = concurus realis) yaitu tindakan pencurian yang disertai pembunuhan. Dalam hal ini hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan, apabila hukuman yang diancamakan itu sejenis. Hukuman mana tidak boleh lebih dari maksimum bagi kejahatan yang terberat ditambah  dengan dengan sepertiganya.
Ø  PASAL 65 KUHP(1): Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan   pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.

Jadi, pada kasus pencurian disertai dengan pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dapat dijatuhkan karena adanya penyertaan dalam suatu tindak pidana. Penyertaan (deelneming) adalah turut terlibatnya lebih dari satu orang pelaku dalam suatu tindak pidana. Dani Ramdani dan Arif  berposisi sebagai pelaku tindak pidana secara bersama, Dani Ramdani dan Arif  dapat juga diancam dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
·        Locus delicti dan Tempus Delicti
Locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana.
Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana.
Teori Tempus Delicti adalah waktu terjadinya delik/peristiwa pidana. Teori-teori Tempus Delictinya adalah :
1.                  Teori Perbuatan Fisik, yaitu terjadinya pencurian disertai dengan pembunuhan oleh Dani Ramdani dan Arif  pada saat mereka kepergok mencuri
2.                  Teori Bekerjanya Alat yang Digunakan, yaitu sabuk, vacuum cleaner, dan pisau untuk membunuh agar memberikan efek langsung terhadap korban di saat itu juga.
3.                  Teori Akibat, yaitu hilangya barang milik orang lain dan membuat seseorang kehilangan nyawa
4.                  Teori Waktu yang Jamak, yaitu penggabungan diantara ketiga hal diatas yaitu karena memenuhi lengkap ketiga teori diatas, maka lengkaplah sudah.
·        Pidana dan Pemidanaan
Pidana mempunyai istilah hukum penitentier yaitu segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang  memuat, hukum sanksi, Straf, hukuman, atau Punishment .
Dalam Buku Utrecht dijelaskan pengertian tentang hukum Penitensier, yaitu : Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang  memuat :
a. Jenis sanksi atas tindakan pidana yang dilakukan
b. Beratnya sanksi itu
c. Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku
d. Cara sanksi itu dilakukan
    e. Tempat sanksi itu dijalankan
·        Teori-teori pemidanaan/Tujuan pemidanaan menurut dokrin
a.Teori Absolut/Relatif/Pembalasan
Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan. Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana mutlak harus diadakan konsekwensi yang berupa pidana. Tidak dipersoalkan akibat dari pemidanaan bagi sang terpidana. Bahan pertimbangan untuk pemidanaan hanyalah masa lampau, maksudnya masa terjadinya tindak pidana itu. Masa datang yang bermaksud memperbaiki pelaku tindak pidana tidak dipersoalkan sebagai bahan pertimbangan.
Menurut Leo Polak (aliran retributif), hukuman harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
  1. Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika).
  2. Tidak boleh dengan maksud prevensi tapi untuk represif.
  3. Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik.
b. Teori Relatif atau tujuan
Teori ini menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan. Pada umumnya hukuman bersifat menakutkan dan prevensi. Prevensi yaitu hukuman dijatuhkan untuk pencegahan. Prevensi umum dari teori ini adalah sebagai contoh pada masyarakat secara luas agar tidak meniru perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan, sedangkan prevensi khususnya ditujukan pada pelaku sendiri supaya jera/kapok untuk tidak mengulangi perbuatan kejahatan serupa/lain serta agar masyarakat luas merasa terlindungi dan tidak ada yang mengalami kejahatan.
c. Teori Gabungan
Teori ini berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive atau pembalasan dan relative atau tujuan. Berdsarkan teori gabungan maka pidana ditunjuk untuk:
-          Pemabalasan, membuat pelaku menderita
-          Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidan
-          Merehabilitasi Pelaku
-          Melindungi Masyarakat.
Hukuman/Pidana Mati
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas :
1. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
                a. Pidana Mati
    b. Pidana Penjara
    c. Pidana Kurungan
    d. Pidana Denda
Ad. a. Pidana Mati (Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati :
A. Dalam KUHP
-        Pembunuhan berencana
-        Kejahatan terhadap keamanan negara
-        Pencurian dengan pemberatan
-        Pembajakan di laut dengan pemberatan
B. Di luar KUHP
-        Kejahatan Terorisme
-        Narkoba
-        Korupsi
-        Pelanggaran HAM berat : Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis
Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (Pasal 11 KUHP), tapi berdasarkan Penpres No 2/1964, hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak di bagian jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka umum (rahasia, baik waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati). Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati tidak dapat dilakukan pada orang yang setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil. Eksekusi dapat dilakukan jika orang gila tersebut sembuh dan wanita tersebut telah melahirkan.
Ad. b. Pidana Penjara (Pasal 12 KUHP)
1. Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/pidana penjara dialkukan dalam jangka waktu tertentu
2. Minimal 1 hari dan selama-lamanya 15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20 tahun, akan tetapi tidak boleh lebih dari 20 tahun.
3. Pidana penjara dilakukan di penjara. Di Indonesia disebut sebagai lembaga pemasyarakatan.
Pidana Bersyarat (Pasal 14a-14f KUHP)
Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan.
Ad. c. Pidana Kurungan
1. Dilaksanakan di penjara, akan tetapi lebih bebas, dan ada hak pistole, yaitu fasilitas lebih
2.  Pidana bersyarat / hukuma percobaan (Pasal 14a KUHP)
3. Pelepasan Bersyarat apabila telah menempuh 2/3 dari hukumannya (Pasal 15 KUHP)
Ad. d. Pidana Denda (Pasal 30 KUHP)
1. Dengan adanya pidana denda seringkali penerapan hukum pidana menjadi kabur karena pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku tidak dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan
2. Adanya kontroversi nilai mata uang.
2. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
A.  Pencabutan hak-hak tertentu (Pasal 35-38 KUHP)
B. Perampasan barang-barang tertentu yang berupa barang yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan (Pasal 39 KUHP)
C.  Pengumuman putusan hakim (Pasal 43 KUHP)

  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
Dalam kasus diatas, hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh hakim terhadap Dani Ramdani dan Arif  sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan; dalam hubungannya dengan teori pembalasan, maka hukuman penjara paling lama15 tahun bagi mereka dianggap sebagai ganjaran terhadap perbuatan mereka. Masa depan mereka tidak begitu diperdulikan dalam teori absoulut atau teori pembalasan ini. Dalam hubungannya dengan teori tujuan , hukuman penjara  15 tahun yang dijatuhkan kepada mereka dimaksudkan untuk pencegahan terjadinya suatu tindak pidana dengan mengancam pidana yang sangat berat untuk menakut-nakuti calon-calon penjahat lainnya yang bermaksud untuk melakukan kegiatan yang serupa, dan juga memberikan pendidikan kepada penjahat sehingga kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna.

·        Dasar-Dasar Penghapus Pidana
Pengertian dari dasar-dasar pengapus pidana adalah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan tidak diajatuhkannya pidana pada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh undang-undang.
Terdiri dari dasar-dasar pembenar dan dasar-dasar pemaaf, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Pembagian dasar penghapus pidana menurut doktrin :
1. Dasar Pembenar
2. Dasar Pemaaf
v  Ad.1. Dasar Pembenar
Dalam hal ini perbuatannya dianggap tidak melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang atau KUHP. Jadi dalam hal ini perbuatan pelaku dapat dibenarkan.
Pasal-pasal yang termasuk dalam dasar pembenar :
·                     Pasal 48 KUHP adalah dasar pembenar (mengenai keadaan darurat) dan pemaaf (mengenai overmacht), tergantung dari sudut pandang melihatnya.
·                     Pasal 49 ayat 1 KUHP adalah dasar pembenar (mengenai bela paksa)
·                     Pasal 50 KUHP adalah dasar pembenar (menjalankan undang-undang).
·                     Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah dasar pembenar (menjalankan jabatan).
v  Ad.2. Dasar Pemaaf
Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dihapuskan (dimaafkan)
Pasal-pasal yang termasuk dalam dasar pemaaf :
·                     Pasal 44 KUHP adalah dasar pemaaf (mengenai gangguan jiwa).
·                     Pasal 49 ayat 2 KUHP adalah dasar pemaaf (mengenai bela paksa lampau batas)
·                     Pasal 51 ayat 2 KUHP adalah dasar pemaaf (menjalankan perintah tidak sah dengan itikad baik).
·                     Pasal 48 KUHP adalah dasar pembenar (mengenai keadaan darurat) dan pemaaf (mengenai overmacht), tergantung dari sudut pandang melihatnya.
Overmacht adalah suatu dorongan/paksaan yang tidak bisa dilawan, baik psikis maupun  fisik dari manusia
Paksaan:
a. Via Absoluta (paksaan absolut, pelaku hanya sebagai alat belaka)
b. Via Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis-diatur dalam pasal 48 KUHP)
Keadaan overmacht harus memenuhi dua asas, yaitu :
1.Asas subsidiaritas          : Tiada jalan lain, tindakan tersebut adalah satu-satunya jalan  yang  harus dilakukan.
2.Asas Proporsionalitas   : Keseimbangan antara kepentingan dan kewajiban yang dilindungidengan kepentingan/kewajiban yang dikorbankan.
  • Noodtoestand (keadaan darurat) adalah suatu dorongan/paksaan/kekuatan dari
  luar yangmembuat seseorang terjepit, sehingga terpaksa melakukan suatu delik,
  karena terjadi :
1. Pertentangan antara kepentingan hukum
2. Pertentangan antar kewajiban hukum
3. Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum
  • Noodweer atau bela paksa.Syarat ancaman serangan/serangan :
1. Melawan hukum
2. Seketika/langsung
3. Ditujukan pada diri sendiri/orang lain
4. Terhadap : badan/tubuh, nyawa, kehormatan seksual, dan harta benda
Syarat pembelaan :
1. Seketika/langsung
2. Memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas
  • Noodweer excess atau bela paksa melampaui batas :
1. Pembelaan tidak memenuhi asas subsidiaritas maupun asas proporsionalitas
2. Yang harus dibuktikan :
     a. Pembelaan lampau batas terjadi karena goncangan jiwa
    b. Goncangan jiwa itu terjadi karena ancaman serangan/serangan
  • Dasar penghapus tidak tertulis :
Dasar pembenar :
1. Tiada melawan hukum materiil
2. Hak mendidik
3. Tindakan medik
  • Dasar Pemaaf :
1. AVAS (afwegzheid van alle schuld)
2. Error factili
3. Error juri

  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
Pada kasus di atas sebenarnya tidak ada dasar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Dani Ramdani dan Arif sebagai tersangka, akan tetapi penulis akan mencoba menjelaskan dengan menggunakan metode pengandaian.
Apabila Dani Ramdani dan Arif  sebagai tersangka adalah dua orang yang gila (tidak waras) maka tindakan pencurian yang disertai dengan pembunuhan yang mereka lakukan tidak dapat diproses di pengadilan karena terdapat unsur pemaaf sesuai dengan pasal 44 KUHP.
Apabila Lia sebagai korban Kohar melakukan perlawanan atau bela paksa terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh Dani Ramdani dan Arif dengan cara memukul atau menendang Dani Ramdani dan Arif maka tindakan Lia dapat dibenarkan dan tidak dipidana, walaupun sebenarnya tindakan memukul atau menendang itu adalah suatu penganiayaan yang dapat diancam dengan pidana pasal 351 KUHP
·        Dasar Peringan Pidana
Dasar-dasar yang memperingan pidana ditentukan secara umum dalam pasal 45,47,53,56, dan 57 KUHP.
Menurut pasal 45 dan pasal 47 KUHP mengenai anak-anak di bawah umur atau belum mencapai usia dewasa. Batas usia dewasa menurut KUHP adalah 16 tahun.
  • Hukuman anak yang belum mencapai usia dewasa dapat berupa :
1. Dikembalikan kepada orangtuanya tanpa pidana apapun
2. Diserahkan kepada pemerintah sampai batas anak berumur 18 tahun
3. Dipidana dengan maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga
  • Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak menyatakan :
1. Mereka yang masih berusia 8=<18 tahun dan belum pernah kawin dapat diajukan ke sidang anak
2. Jika melakukan suatu tindak pidana dengan berusia kurang dari 18 tahun akan tetapi sudah pernah menikah, maka tunduk kepada KUHP
3. Anak yang melakukan tindak pidana berusia kurang dari 8 tahun tidak dapat diajukan ke sidang anak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Terhadapnya hanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Untuk memeriksa apakah ia melakukan tindak pidana tersebut sendiri atau bersama orang dewasa.
Berdasarkan UU No 3 tahun 1997 ancaman pidana bagi anak adalah paling lama ½ dari maksimal ancaman pidana bagi orang dewasa.
Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup maka akan diancam penjara maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 53 KUHP mengenai poging dimana ancaman pidana pokoknya dikurangi sepertiga dan jika ancaman pidana pokoknya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka untuk poging diubah menjadi ancaman pidana lima belas tahun penjara.
Pasal 56 dan 57 KUHP mengenai pembantuan dalam tindak pidana dimana intensitas pelaku pembantuan dalam melakukan tindak pidana dianggap lebih rendah atau kurang.  Ancaman pidana pokoknya dikurangi sepertiga dan jika ancaman pidana pokoknya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka ancamannya untuk pembantuan diubah menjadi lima belas tahun penjara.

  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
Pada kasus di atas sebenarnya tidak ada dasar yang dapat memperingan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, akan tetapi penulis akan mencoba menjelaskan dengan menggunakan metode pengandaian.
Apabila Dani Ramdani dan Arif  adalah kedua anak yang masih berusia 14 tahun maka ia dapat tertolong oleh pasal 45,46,47 KUHP mengenai masalah belum mencapai usia 16 tahun. Maka seburuk-buruknya keputusan hakim apabila Dani Ramdani dan Arif  dituntut dengan 338 jo.363 Ayat 1 butir ke-4 jo.65 jo.55 Ayat ke-1 KUHP yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun, maka Dani Ramdani dan Arif  akan terkena ancaman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU No 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Perlu diingat juga dalam hal ini Dani Ramdani dan Arif  juga akan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
Apabila Dani Ramdani dan Arif  tidak melakukan pembunuhan atau dalam kata lain hanya dalam batas percobaan sesuai dengan pasal 53 KUHP, yakni : adanya unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan pembunuhan itu bukan semata-mata kehendak mereka sendiri maka pidana mereka akan dikurangi 1/3 dari ancaman pidana pokok. Dalam kasus ini pencurian yang dsisertai dengan pembunuhan tidak berencana yang pidana maksimalnya 20 tahun penjara, berarti Dani Ramdani dan Arif  diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
·        Dasar Pemberat Pidana
Pengertian dari dasar pemberat pidana adalah suatu dasar/alasan yang menyebabkan pidana yang diancamkan terhadap seseorang menajdi lebih berat dibandingkan dengan pidana yang diancamkan pada umumnya.
Pembagian dasar pemberat pidana :
1.                  Recidive atau pengulangan tindak pidana.
Recidive diatur dalam Pasal 486-488 KUHP, yaitu mengenai ketentuan umum tentang recidive, tetapi ada juga Pasal-pasal yang secara khusus mengatur mengenai recidive, contohnya : Pasal 157, 161, 512, 516, 536, 540, dan 544 KUHP. Recidive terjadi apabila seseorang yang telah melakukan suatu delik dan telah ada putusan hakim atasnya, kemudian melakukan delik tersebut lagi, sehingga dapat dikatakan dalam jangka waktu tertentu orang tersebut melakukan beberapa delik yang sama dan diantaranya telah ada putusan hakim.
  • Perbedaan recidive dan samenloop (gabungan tindak pidana) :
-Pada recidive, antara satu delik dengan deliknya telah ada putusan hakim.
-Pada samenloop, belum satupun dari delik yang dilakukan itu ada suatu putusan hakim, dimana dari keseluruhan tindak pidana atau delik itu akan dipidana/diputus sekaligus.
1.      Dalam ilmu pengetahuan hukum, dipandang dari sifatnya, recidive dapat dibedakan menjadi :
ü  Recidive Umum
Setiap pengulangan jenis tindak pidana apapun dan dilakukan kapan saja merupakan alasan untuk pemberatan pidana.

ü  Recidive Khusus
Pemberatan pidananya hanya dilakukan terhadap pengulangan jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu pula.
KUHP menganut ditengah-tengah dari dua sistem tersebut.  Tindak pidananya bersifat limitatif, yaitu yang tertera dalam ketentuan pasal 486, 487, dan 488 KUHP.  Rentang waktunya ialah lima tahun setelah pelaku dikeluarkan dari penjara dan hukumannya ditambah sepertiganya.
2.                  Pegawai pemerintah atau pejabat negara
Hal ini diatur dalam Pasal 92 KUHP tentang pegawai negeri. Pasal ini berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi atau UU No. 3 Tahun 1972. Pengertian pegawai negeri dalam UU ini tidak sama dengan pengertian pegawai negeri di dalam KUHP. Pasal 103 KUHP memperbolehkan perbedaan ketentuan-ketentuan antara ketentuan di dalam KUHP dengan ketentuan di dalam UU lain, tetapi perbedaan tersebut harus dinyatakan secara tegas/jelas. Mereka yang menggunakan jabatannya dalam melakukan sebuah tindak pidana diancam dengan ancaman hukuman pidana yang lebih berat, yaitu ditambah sepertiga hukumannya (Pasal 52 KUHP). Tetapi, sejak dibentuknya UU No. 3 Tahun 1972, apabila pegawai negeri melakukan tindak pidana yang diatur dalam Bab 28, yaitu tentang kejahatan dalam jabatan, maka tidak perlu lagi merujuk ke Pasal 52 KUHP, karena delik yang diatur dalam Bab 28 adalah delik yang telah diatur lebih lanjut dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
3.                  Terhadap bendera kebangsaan
Mereka yang menggunakan bendera Indonesia untuk melakukan kejahatan diancam dengan ancaman hukuman pidana yang lebih berat, yaitu ditambah sepertiga hukumannya (Pasal 52a KUHP).

  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
            Dalam kasus pembunuhan diatas, sebenarnya tidak terdapat hal-hal yang menjadi dasar pemberat pidana, jadi penulis akan membuat sebuah contoh dari kasus pembunuhan kasus diatas yang memiliki dasar pemberat pidana dengan metode pengandaian.
            Misalnya, Dani Ramdani dan Arif  sebagai tersangka pencurian yang disertai pembunuhan kasus diatas, sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pembunuhan dan telah ada putusan hakim yang dijatuhkan pada mereka, lalu untuk kedua kalinya mereka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pembunuhan, maka ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok pada umumnya.
Apabila Dani Ramdani dan Arif adalah seorang yang memiliki jabatan di pemerintahan lalu melakukan suatu tindak pidana dengan cara melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, memakai kekuasaan jabatannya, menggunakan kesempatan karena jabatannya, dan menggunakan sarana yang diberikan padanya karena jabatannya maka ancaman pidana pokoknya ditambah sepetiga dari ancaman pidana pokok pada umumnya.
·        Gabungan Tindak Pidana (Concursus)
Gabungan tindak pidana atau perbarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Yang menjadi pembahasan adalah perbarengan dua atau lebih tindak pidana yang dipertanggungjawabkan kepada satu orang atau lebih, atas dua atau lebih tindak pidana tersebut belum mendapatkan putusan hakim diantaranya dan akan diperiksa serta diputuskan sekaligus.
Batasan samenloop terbagi atas :
·         Eendaadse Samenloop. Di mana hanya ada 1 perbuatan dan 1 delik. Disebut juga sebagai concursus idealis. Ada dua macam concursus idealis, yaitu homogenius dan heterogenius. Pada homogenius terdapat satu perbuatan yang mengakibatkan satu jenis delik dan terjadi lebih dari satu tindak pidana. Pada heterogenius dari satu perbuatan mengakibatkan lebih dari satu jenis delik dan terjadi lebih dari satu tindak pidana. Diatur dalam pasal 63 KUHP.
·         Meerdaadse Samenloop. Di mana terjadi lebih dari satu perbuatan dan mengakibatkan multi-delik.. disebut juga concursus realis. Sama seperti concursus idealis, concursus realis juga terdapat dua macam yaitu homogenius dan heterogenius. Perbedaan keduanya bukan berdasarkan pada perbuatannya, melainkan dari jenis ancaman pokok pidananya. Diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

·         Voortgezzette Handeling atau tindakan yang berlanjut. Dalam tindakan/perbuatan berlanjut, terjadi banyak tindak pidana baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Namun perbuatan – perbuatan tersebut dilakukan untuk mencapai satu tujuan tersendiri. Menurut MvT suatu perbuatan berlanjut harus memnuhi tiga syarat, yaitu : harus ada satu keputusan kehendak, maisng-masing perbuatan haruslah sejenis, dan tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Macam-macam stelsel pemidanaan :
1.      Absorpsi murni.
Adalah sistem pemidanaan yang mana jika terdapat gabungan tindak pidana yang masing-masing diancam dengan pidana, maka pidana yang dijatuhkan adalah satu jenis pidana saja, yaitu pidana yang terberat, sedangkan pidana lainnya seolah-olah terabsorpsi oleh pidana yang terberat tersebut.
2.      Absorpsi dipertajam.
Terhadap gabungan tindak pidana dijatuhkan satu jenis pidana saja, yaitu jenis pidana pokok yang terberat ditambah 1/3-nya. Misalnya : Menganiaya dipidana 6 tahun dan mencuri dipidana 1 tahun, maka si pelaku samenloop tindakan tersebut dijatuhkan pidana selama = 6 + 1/3 dari 6 tahun = 8 tahun.
3.      Kumulasi murni.
Adalah sistem pemidanaan yang mana jika terdapat gabungan tindak pidana yang masing-masing diancam dengan pidana, maka pidana yang dijatuhkan adalah seluruh pidana yang diancamkan secara kumulasi (dijumlahkan). Misalnya : Mencuri diancam pidana penjara 1 tahun, menipu diancam pidananya 1,5 tahun, dan menggelapkan diancam pidana 3 tahun, maka pelaku samenloop ketiga tindakan tersebut dijatuhkan pidana selama = 1 + 1,5 + 3 = 5,5 tahun.
4.      Kumulasi terbatas : Apabila lebih dari satu pidana yang diancamkan, maka maksimal pidana yang dapat dijatuhkan adalah jumlah semua pidana yang diancamkan, akan tetapi tidak boleh lebih berat daripada yang terberat ditambah sepertiganya.



Syarat-syarat untuk menyatakan adanya suatu perbarengan/samenloop :
  1. Ada dua/lebih tindak pidana (sebagaimana dirumuskan peraturan perundang-undangan) dilakukan.
  2. Bahwa kedua/lebih tindak pidana itu dilakukan oleh seseorang (atau lebih dalam hal adanya penyertaan).
  3. Bahwa dua/lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili.
  4. Bahwa dua/lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.

  • Kaitannya dengan kasus hukum pidana
Dalam kasus diatas yaitu pencurian yang disertai dengan pembunuhan, kedua pelaku melakukan 2 tindak pidana sekaligus, yaitu pencurian dan pembunuhan.
Dari kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan diatas, pelaku mencuri ditempat korban bekerja terlebih dahulu, baru membunuhnya saat kepergok mencuri. Kedua Pelaku dapat dikenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan pembunuhan dan tindak pidana tersebut termasuk ke dalam concorsus realis heterogenius, yaitu dimana beberapa perbuatan pidana yang dikenakan lebih dari satu ancaman pasal yang mengakibatkan lebih dari satu akibat yang terjadi. Sehingga, dalam contoh kasus ini, kedua pelaku tidak hanya dapat diancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian b, tetapi juga dapat diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hal mengenai perbarengan ini diatur dalam Pasal 65 KUHP, dimana pertanggungjawaban pidananya menggunakan sistem absorpsi dimana perbuatan dengan ancaman yang paling beratlah yang digunakan sebagai hukuman. Karena pembunuhan merupakan ancaman hukuman yang paling berat bagi kedua tersangka, maka dalam contoh kasus ini, hanya ancaman pidana pembunuhan  saja yang akan diancam kepada kedua tersangka. Dengan kata lain, kedua tersangka akan diancam pasal 338 jo.363 Ayat 1 butir ke-4 jo.65 jo.55 Ayat ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
·        Penyertaan/Turut Serta/Deelneming
Terdapat penyertaan (deelneming) bila dalam suatu delik atau tindak pidana, tersangkut/terlibat lebih dari satu orang. Terlibatnya orang-orang dalam satu tindak pidana mempunyai bentuk yang bermacam-macam.

Dalam KUHP ada 5 golongan peserta tindak pidana, yaitu :
  1. Yang melakukan atau pleger/dader.
  2. Yang menyuruh melakukan atau doenplegen atau middelijke dader.
  3. Yang turut melakukan atau medeplegen.mededader.
  4. Yang membujuk melakukan atau menggerakkan atau uitlokken.
  5. Yang membantu melakukan atau medeplichtige.
Nomor 1 sampai dengan 4 disebut pelaku, merupakan penyertaan (dalam arti sempit) yang diatur dalam pasal 55 KUHP. Nomor 5 disebut pembantu, yang jika digabung dengan nomor 1 sampai dengan 4 merupakan penyertaan dalam arti luas. Membantu melakukan delik diatur dalam Pasal 56 dan 57 KUHP.
  • Bentuk-bentuk penyertaan :
1. Menyuruh melakukan (doenplegen)
2. Turut melakukan (medeplegen)
3. Menggerakkan (uitlokken)
4. Membantu melakukan (medeplicthigeid)
v  Ad.1. Menyuruh melakukan (doenplegen)
A.Seseorang hendak melakukan tindak pidana akan tetapi tidak mau melakukannya sendiri, melainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya
B.Yang menyuruh diancam pidana sebagai pelaku
C.Yang disuruh/pelaku langsung (pelaku materiil) tidak diancam dengan pidana karena hilangnya unsur kesalahan (adanya dasar penghapus pidana berupa dasar pemaaf)
D.Yang disuruh hanya menjadi alat belaka dan melakukan tindakan itu karena ketidaktahuan, kekeliruan, dan adanya paksaan.
v  Ad.2. Turut melakukan (medeplegen)
Adalah beberapa orang bersama-sama melakukan tindak pidana. Ada kemungkinan :
A. Beberapa orang bersama-sama melakukan tindak pidana
B. Semua dari mereka yang terlibat memenuhi semua unsur
C. Ada yang memenuhi semua unsur, ada yang memenuhi sebagian unsur, dan bahkan ada yang tidak memenuhi unsur sama sekali.
D. Semua dari mereka hanya memenuhi sebagian unsur saja.
Syarat turut melakukan adalah :
A. Adanya kerjasama secara sadar, tidak perlu ada kesepakatan akan tetapi harus ada kesengajaan untuk bekerjasama dan mencapai tujuan yang sama berupa terjadinya suatu tindak pidana.
B. Adanya kerjasama secara fisik, ada pelaksanaan bersama perbuatan pelaksanaan.
v  Ad.3. Menggerakkan/membujuk/memancing/menganjurkan (uitlokken)
Adalah seseorang mempunyai kehendak untuk melakukan delik akan tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain untuk melaksanakan niatnya tersebut. Penggerak sama sekali tidak bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh yang digerakkan yang melampaui batas yang dikehendaki oleh penggerak.
Syarat menggerakkan :
A. Ada kesengajaan untuk menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana
B. Dengan upaya-upaya yang diatur secar limitatif dalam pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP,
yaitu : pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, pengaruh, ancaman kekerasan.
C. Ada yang tergerak untuk melakukan tindak pidana dengan upaya-upaya di atas.
D. Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana
E. Yang menggerakkan bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul.
Jenis-jenis penggerakkan
A. Penggerakkan yang berhasil
B. Penggerakkan yang berhasil sampai dalam tahap percobaan yang dapat dipidana
Pasal 163 Bis
A. Penggerakkan yang gagal diatur dalam pasal 163 Bis
B. Penggerakkan tanpa akibat : mengundurkan diri/yang digerakkan melakukan tindak pidana lain
C. Pemidanaan terhadap penggerak :
     Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 4500 akan tetapi tidak boleh lebih berat dari :
a.  Pidana untuk percobaan, apabila percobaannya dapat dipidana
b. Pidana karena melakukan tindak pidana apabila dalam hal percobaan melakukan tindak pidana (kejahatan) tidak dapat dipidana

v  Ad.4. Membantu melakukan (medeplichtigeid)
Persyaratan dalam menentukan membantu melakukan adalah :
A. Dilakukan dengan sengaja
B. Ada dua macam pembantuan menurut pasal 56 KUHP, yaitu :
a. Membantu sebelum tindak pidana dilakukan dengan memberi sarana yang berupa kesempatan, daya upaya (alat), dan keterangan yang terbatas
b. Membantu saat delik dilakukan, sarananya dapat berupa apa saja
C. Hanya yang membantu melakukan kejahatan yang dapat dipidana (pasal 56 dan 57 KUHP)
D. Ancaman pidana maksimal bagi seorang pembantu adalah pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi sepertiganya.

  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
Dalam kasus ini terdapat penyertaan/deelneming, dimana pelaku tindak pidananya berjumlah lebih dari satu orang yakni dua orang, yaitu Dani Ramdani dan Arif.
Bentuk penyertaan yang ada di dalam kasus ini adalah turut melakukan atau medeplegen, dimana Dani Ramdani dan Arif melakukan suatu tindak pidana tersebut bersama-sama. Dalam Kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan, Dani Ramdani dan Arif memenuhi syarat-syarat turut melakukan, yaitu :
A.  Adanya kerjasama secara sadar, tidak perlu ada kesepakatan akan tetapi harus ada kesengajaan untuk bekerjasama dan mencapai tujuan yang sama berupa terjadinya suatu tindak pidana. Dalam kasus ini, Dani Ramdani dan Arif melakukan kerjasama secara sadar dan sama-sama ingin mencapai tujuan yang sama yaitu pencurian yang disertai pembunuhan.
B. Adanya kerjasama secara fisik, ada pelaksanaan bersama perbuatan pelaksanaan. Dalam kasus ini, Dani Ramdani dan Arif melakukan kerjasama secara fisik dan melaksanakan pembunuhan tersebut secara bersama-sama, tidak hanya itu, mereka berdua pun melakukan pencurian yang disertai dengan pembunuhan karena ketahuan pada saat mencuri
Karena Dani Ramdani dan Arif memenuhi syarat-syarat turut melakukan, maka tindakan mereka dapat juga diancam dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam suatu tindak pidana. Oleh karena itu, Dani Ramdani dan Arif dapat dikenakan pasal 338 jo.363 Ayat 1 butir ke-4 jo.65 jo.55 Ayat ke-1 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun.
·        Gugurnya hak menuntut dan gugurnya kewajiban menjalani pidana
Ø  Gugurnya Hak Menuntut
Suatu penuntutan pada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana tidak dapat dilakukan secara terus menerus atau tiada akhirnya. Pada suatu saat penuntutan harus berhenti karena gugurnya hak untuk menuntut pidananya.
Gugurnya hak menuntut diatur dalam :
  1. Yang diatur di dalam KUHP.
  2. Yang diatur di luar KUHP.
v  Ad.1. Gugurnya hak menuntut di dalam KUHP
KUHP mengatur gugurnya hak menuntut dalam pasal 76-80 dan pasal 82, yang mana terdiri dari empat alasan, yakni :
1.      Ne bis in idem
Pengertian dari ne bis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya berdasarkan suatu perbuatan; apabila untuk perbuatan tersebut telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syaratnya adalah :
a. Perbuatannya harus sama
    Perbuatan ini ditafsirkan sebagai perbuatan yang dituduhkan/didakwakan. Bila unsur perbuatannya lain maka dapat dituntut dengan dakwaan yang berbeda. Jadi jaksa tidak dapat menuntut seseorang atas satu perbuatan dengan menggunakan pasal yang sama untuk kedua kalinya.
b. Orangnya harus sama
c. Sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap mengenai orang dan perbuatan atau tindak pidana tersebut
2.      Meninggalnya seorang terdakwa (pasal 77 KUHP)
Hal ini terjadi karena menurut KUHP yang dapat dipidana adalah orang yang masih hidup dan pertanggungjawaban pidana tidak dapat diwariskan

3.      Daluwarsa/verjaring (pasal 78-80 KUHP)
Untuk menuntut seorang pelaku tindak pidana ada suatu jangka waktunya. Bila jangka waktu itu dilampaui, maka orang tersebut tidak dapat dituntut lagi.
Syarat-syarat daluarsa diatur dalam pasal 78 (1) KUHP. Sedangkan menurut pasal 79, tempo daluwarsa pada umumnya dihitung mulai sehari setelah perbuatan dilakukan. Kecuali atas beberapa hal sebagaimanan diatur dalam pasal 79 tersebut.
4.      Penyelesaian di luar sidang (pasal 82 KUHP)
Pasal ini memberikan kemungkinan untuk menyelesaikan perkara di luar sidang. Syaratnya adalah hanya berlaku bagi pelanggaran yang semata-mata diancam dengan pidana denda, yaitu dengan cara membayar denda tertinggi yang ditentukan bagi pelanggaran tersebut.

v  Ad.2. Gugurnya hak menuntut di luar KUHP
1)      Abolisi
Abolisi pada dasarnya ialah hak yang diberikan kepada presiden untuk menghapus hak penuntutan dari jaksa dan penghentian penuntutan apabila sudah dimulai, terhadap pelaku-pelaku tindak pidana tertentu, yang diberikan oleh presiden dengan undang-undang, berdasarkan undang-undang atau merupakan hak prerogatif dari seorang presiden (pasal 14 UUD 1945)
2)      Amnesti
Amnesti pada dasarnya ialah hak yang diberikan kepada presiden untuk menghapus hak penuntutan dari jaksa dan penghentian serta sekaligus penghapusan hak/wewenang melaksanakan pidana dari jaksa atau menghapus kewajiban menjalankan pidana bagi pelaku tindak pidana.
Ø  Gugurnya Kewajiban Menjalani Pidana
Hal-hal yang mengakibatkan gugurnya kewajiban menjalani pidana dibagi juga atas 2, yaitu :
  1. Yang diatur dalam KUHP
Diatur dalam Pasal 83-85 KUHP, yang mana terdiri atas 2 hal :
1.      Meninggalnya terpidana, diatur dalam Pasal 83 KUHP.
2.      Daluwarsa, diatur dalam Pasal 84-85 KUHP.

b.      Gugurnya kewajiban menjalani pidana yang diatur diluar KUHP, terdiri atas :
1.      Abolisi,
2.      Grasi,
3.      Dan amnesti dari Presiden (Kepala Negara) sebagai hak prerogatifnya.
  • Kaitannya dengan kasus pidana diatas
            Dalam kasus pencurian yang disertai pembunuhan ini tidak terdapat hal-hal yang menjadi dasar terjadinya gugurnya hak menuntut pidana. Oleh karena itu, penulis akan membuat suatu contoh kasus dari pencurian yang disertai pembunuhan yang memiliki dasar gugurnya hak menuntut pidana.
            Pada kasus diatas tidak dijelaskan kapan tindak pidana terjadi, andaikan tindak pidana terjadi pada tanggal 5 juni 2008 maka sesuai dengan pasal 78 Ayat 1 ke-3 dimana dijelaskan tenggang waktu daluwarsa tindak pidana yang ancamanya lebid dari 3 tahun adalah 12 tahun. Penghitungan kadaluwarsa menuntut adalah sehari setelah tidank pidana dilakukan yaitu pada tanggal 6 juni 2008. Maka jaksa penuntut umum mempunyai waktu sampai tanggal 6 juni 2020 untuk melakukan penuntutan apabila melewati tanggal tersebut maka jaksa penuntut umum kehilangan haknya untuk menuntut.
            Apabila Dani Ramdani dan Arif meninggal dunia sebelum adanya penuntutan maka jaksa kehilangan hak menuntutnya juga, karena pidana tidak dapat diwariskan.
            Apabila Dani Ramdani dan Arif  telah mendaptkan vonis hakim pada tanggal 2 januari 2010 dan ternyata setelah 3 bulan dalam penjara yakni tanggal 2 april 2010 mereka kabur maka sesuai dengan pasal 84 Ayat 2 KUHP kadaluwarsa menjalani pidana adalah 16 tahun. Waktu daluwarsa menjalani pidana dihitung setelah 1 hari mereka kabur yaitu pada tanggal 3 april 2010. Berarti tenggang daluwarsa sampai tanggal 3 april 2026 apabila melewati tanggal tersebut maka mereka akan hilang kewajibannya menjalankan pidana.

4 komentar:

  1. utk gab.pidana, bgm bila dlm setahun diproses 3kasus yg sejenis. PIDSUS (Narkoba, Korupsi dan satunya lg anggaplah Korupsi) pertanyaannya apakah ketiga kasus tsb bisa digabungkan sesuai pasal 65 & 66 KUHP..?

    BalasHapus
  2. lalu bgm bila ternyata hal itu tdk dilakukan dan semua tindak pidana tetap dijatuhi hukuman masing2. Contoh; misalnya utk tindak pidana A.dijatuhi hukuman 4thn subsider 6bln, lalu untuk tindak pidana B misalnya dijatuhi hukuman 5thn subsider 4bln dan Uang pengganti 3thn, trus untuk tindak pidana C misalnya dijatuhi hukuman 4thn subsider 2bln dan Uang penggnti 2thn.
    dimana dalam hal subsider denda dan uang pengganti terpidana tdk mampu membayarnya, maka apakah semua hukuman itu yg harus dijalani oleh terpidana atau langkah apa yg harus dilakukan oleh terpidana.. mohon pencerahannya. terimakasih..

    BalasHapus